Huawei Indonesia akhirnya buka suara soal peristiwa inspeksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Senior Corporate Communication Manager, Huawei Indonesia, Yunny Christine, pihaknya akan mematuhi segala aturan yang diberlakukan oleh pihak terkait.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar pengawasan imigrasi dan Huawei Indonesia tetap menghormati peraturan pemerintah serta ketentuan imigrasi yang berlaku," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (1/12).
Dirinya juga berujar jika Huawei mendukung segala hal yang dilakukan oleh pemerintah terkait prosedur dalam keimigrasian.
"Huawei Indonesia akan bekerjasama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan seluruh proses pemeriksaan serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat (27/11) malam, Ditjen Imigrasi menginspeksi PT Huawei Service yang beralamat di Prudential Tower lantai 6. Inspeksi tersebut, merupakan pengawasan warga negara asing yang dilakukan Ditjen Imigrasi sebagai salah satu tugas dan fungsi mereka.
Berdasarkan pemeriksaannya itu, ditemukan 32 orang tenaga kerja asing yang bekerja. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan 12 orang pekerja asingnya ilegal sebab tidak dapat menunjukkan dokumen sebagai tenaga kerja asing. Sisanya, 20 orang pekerja asing mereka mampu menunjukkan dokumen-dokumen terkait keimigrasiannya.
"Dari 12 orang pekerja asing itu, terdiri dari 9 orang warga China, 1 orang warga Hongkong, 1 orang dari Malaysia, dan 1 orang warga Filipina. Sementara itu, untuk tindakan penanganannya dilakukan bersifat persuasif atau tidak ada warga negara asing yang dibawa ke kantor," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Yurod Saleh, kemarin.