PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi

Indosat merasa jika mantan Direktur Utama IM2 tersebut tak bersalah dalam kasus itu

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
PK mantan bos IM2 ditolak MA, Indosat bakal ajukan PK lagi
Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak soal Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Putusan penolakan PK tersebut diketok palu pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pidsus/2015. Keputusan MA ini pun direspon oleh PT Indosat Tbk (Indosat) selaku induk usaha dari IM2.

Menurut Group Head Corporate Communications Indosat, Deva Rachman, mengatakan keputusan MA terkait penolakan PK Indosat sangat disayangkan pihaknya. Pasalnya, pihaknya merasa jika mantan Direktur Utama IM2 tersebut, tak bersalah dalam kasus itu.

"Keputusan MA adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan industri TIK di tanah air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya seusai acara konferensi pers asosiasi industri telekomunikasi mengenai keputusan penolakan PK MA pada kasus Indar Atmanto di Jakarta, Kamis (5/11).

Terkait hal itu, kata Deva, Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia.

"Kita akan ajukan PK kembali," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Indar dituding menyalahgunakan frekuensi 2,1 GHz/3G sehingga dirinya dijebloskan penjara dengan masa hukuman 8 tahun. Padahal, dalam kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat 2 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Rekomendasi