Aksi penipuan via SMS marak, akan diberlakukan penataan SIM Card

Oleh karenanya BRTI Kemenkominfo akan bahas langkah final dengan pemilik layanan seluler.

Dwi Andi Susanto
Oleh Dwi Andi Susanto - Reporter
Aksi penipuan via SMS marak, akan diberlakukan penataan SIM Card
SIM Card © Shutterstock.com

Demi terciptanya penataan distribusi kartu perdana atau SIM Card, maka pihak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang penyelenggara layanan seluler bergerak untuk pembahasan langkah finalnya.Penataan distribusi SIM Card tersebut salah satunya berfungsi sebagai langkah tepat untuk menekan jumlah penipuan yang semakin hari semakin marak terjadi.Selain itu, ada pula para oknum tersebut menggunakan perangkat mobile yang pakai layanan para operator seluler untuk tujuan negatif lainnya."Kemajuan teknologi ICT (information and communication technology) dirasakan memberikan manfaat yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, sarana komunikasi yang melekat pada hampir setiap warga negara ini kita saksikan telah dimanfaatkan pula oleh para pelaku tindak kejahatan untuk melakukan beragam modus penipuan dan tindak kejahatan lain," demikian siaran pers Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/04).Tidak hanya itu saja, dikarenakan para pelaku kejahatan juga semakin pintar, maka sangat sulit untuk melacak mereka yang melakukan aksi penipuan tersebut.Oleh karenanya, dengan diberlakukannya penataan melalui registrasi tersebut, maka akan dapat dilacak siapa pengirim SMS penipuan dan dapat ditindak dengan segera.Selama ini, SIM-card bisa dibeli di kaki-lima, di pinggir jalan, di gerai-gerai umum yang jumlahnya luar biasa besar. Dengan demikian mudahnya memperoleh nomor baru dari SIM-card baru, pelaku kejahatan menjadi semakin leluasa melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya.Sehubungan dengan BRTI Kemenkominfo telah beberapa kali mendiskusikan cara mengatasi atau mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi tersebut, baik itu berupa upaya penyaringan SMS di jaringan operator maupun langkah teknis lainnya.Namun upaya teknis itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, BRTI memandang amat mendesak untuk segera dilakukan penataan distribusi SIM Card dan tata cara registrasi pelanggan prabayar."Dengan mewajibkan operator meminta kartu identitas calon pelanggan pada saat membeli SIM-card, maka ruang gerak pelaku kejahatan akan menjadi sempit. Semoga Kementerian Dalam Negeri semakin bisa mengurangi jumlah KTP ganda atau pun yang palsu," jela BRTI Kemenkominfo.

Rekomendasi