PT Indosat Mega Media (IM2) bebas dari hukuman uang pengganti

Hal ini dikarenakan tidak masuk dakwaan, sehingga tidak dapat dihukum bayar uang pengganti.

Dwi Andi Susanto
Oleh Dwi Andi Susanto - Reporter
PT Indosat Mega Media (IM2) bebas dari hukuman uang pengganti
Indosat-IM2 © 2014 Merdeka.com

Masih berkutat pada kasus PT Indosat Mega Media (IM2), Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Pengubahan putusan nomor 01/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst pada 8 Juli 2013 itu adalah dengan membebaskan PT Indosat Mega Media (IM2) dari hukuman uang pengganti Rp 1,3 triliun."Bahwa korporasi sebagai subyek hukum, maka korporasi tersebut harus turut didakwakan. Dalam perkara ini, (IM2) tidak masuk dakwaan, sehingga tidak dapat dihukum bayar uang pengganti," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (06/01).Sobari juga mengatakan uang pengganti merupakan pidana tambahan sehingga selalu mengikuti pidana pokok kepada siapa yang dikenakan. "Dengan demikian uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada PT IM2 sebagai korporasi," tegasnya.Namun demikian, dalam putusan Pengadilan Tinggi ini justru memperberat hukuman pidana penjara bekas Dirut IM2 Indar Atmanto menjadi delapan tahun penjara dari sebelumnya empat tahun penjara.Menurut Sobari, Indar Atmanto terbukti melakukan kejahatan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tipikor. "Pidananya diperberat jadi 8 tahun penjara denda tetap Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," jelasnya.Dia mengatakan pemberatan pidana ini karena kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan, yakni di atas Rp1 triliun, sehingga dapat merusak tatanan perekonomian."Maka pidana yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut, sehingga pidananya harus ditambahkan dipandang layak dan adil," kata Sobari.Indar Atmanto terjerat kasus hukum terkait tuduhan penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk yang dinilai, jaksa bahwa perjanjian tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 1,3 triliun.Dalam kasus ini, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) sebagai pihak pemerintah yang terkait langsung dengan kasus ini pun sempat mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan jaksa.Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.

Rekomendasi