Regulator: Frekuensi 900 MHz tak bisa untuk open BTS

Onno Widodo Purbo, mengeluhkan pemerintah yang tak juga mendukung telekomunikasi rakyat melalui open BTS.

Arif Pitoyo
Oleh Arif Pitoyo - Reporter
Regulator: Frekuensi 900 MHz tak bisa untuk open BTS
BTS © Shutterstock.com

Beberapa waktu lalu, pakar teknologi informasi (TI), Onno Widodo Purbo , mengeluhkan pemerintah yang tak juga mendukung telekomunikasi rakyat melalui open BTS.Di ajang Internet Governance Forum (IGF) di Bali beberapa waktu yang lalu, Onno bahkan menunjukkan pengajuan izin frekuensi 900 MHz dan penomoran yang dilakukannya kepada Kementerian Kominfo. Saat itu surat perizinan juga di cc kan ke sejumlah email wartawan.Kominfo pun sempat menanggapi agar Onno Purbo melengkapi dengan skema, model bisnis, spesifikasi teknis perangkat, dan sebagainya. Namun, setelah Onno mengirimkan semua data yang diminta, Kominfo tak lagi menanggapinya sampai saat ini.Onno pun menduga ada banyak kepentingan vendor dalam implementasi openBTS, padahal seharusnya pemerintah mendukung telekomunikasi kerakyatan, namun tetap mengizinkan vendor asing masuk ke pasar Indonesia untuk bersaing secara sehat.Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, M Ridwan Effendi menegaskan bahwa frekuensi 900/1800 MHz merupakan frekuensi yang berizin alias bukan unlicensed band di mana penggunaannya harus seizin Menteri.Sehingga tidak bisa digunakan untuk openBTS. Ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Perlu diperhatikan, penggunaan frekuensi secara sembarangan dapat menyebabkan interferensi yang dapat mengganggu kinerja jaringan telekomunikasi, tegas Ridwan.Menurut dia, dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan semodel openBTS hanya bisa dimungkinkan melalui penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan (operator).Setiap penyelenggaraan telekomunikasi juga wajib mempunyai izin penyelenggaraan. Kewajiban ini sesungguhnya adalah guna perlindungan masyarakat juga akan kepastian hukum dan kepastian standar kualitas layanan, ujarnya.BRTI, ujar Ridwan, mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat mengenai openBTS ini. Selanjutnya BRTI mengajak masyarakat untuk mengawal revisi RUU Telekomunikasi yang sekarang sedang dalam tahap harmonisasi antar lembaga, guna mendapatkan kepastian hukum yang pada akhirnya akan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia pada umumnya, ujarnya.Sebagaimana diketahui, seperti dijelaskan Onno di IGF, BTS yang dibuatnya disebut OpenBTS dengan perangkat mini yang dikombinasikan dengan sentral berupa software open source."Dengan OpenBTS ini kita bisa menelepon dan SMS-an lokal secara gratis tanpa menggunakan jaringan operator. Bahkan OpenBTS ini bisa melakukan komunikasi lintar operator, tapi masih terhambat regulasi," jelas Onno.Ditambahkannya, untuk membangun sebuah OpenBTS, hanya diperlukan perangkat komputer bersistem operasi Linux, kemudian Universal Software Radio Peripheral (USRP) untuk memancarkan sinyal radio, sepasang antena transmitter dan receiver, serta software GNU Radio, OpenBTS, dan juga Asterisk untuk mengkonfigurasi sentral telepon."Biaya yang dibutuhkan kira-kira berkisar 12-15 juta rupiah. Kalau dengan amplifier sekitar Rp 150 jutaan," kata Onno yang menilai perangkatnya lebih murah dibanding BTS milik operator yang membutuhkan biaya antara Rp 1 hingga 3 miliar.Soal jangkauan, BTS yang menggunakan frekuensi operator ini bisa menjangkau hingga radius 20 km sehingga cocok untuk diterapkan di wilayah pelosok yang tidak terjangkau jaringan seluler. Dan uniknya, pengguna bisa menggunakannya tanpa SIM Card. Mirip dengan layanan instan messenger yang menggunakan WiFi dan bisa melakukan voice call.

Rekomendasi