Terkuaknya penyadapan yang dilakukan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) benar-benar mengguncang hampir seluruh negara di dunia, tak terkecuali negara-negara besar di Eropa yang menyesalkan tindakan AS dalam memata-matai mereka.
Sebut saja negara-negara besar di Eropa seperti Prancis dan Jerman serta negara-negara besar di Amerika Latin seperti Brasil dan Meksiko yang meradang dengan adanya program mata-mata tersebut.
Prancis menyatakan rasa kekecewaannya akan program mata-mata AS dan mendesak Washington memberi penjelasan terkait laporan yang menyebutkan bahwa Badan Keamanan Nasional AS (NSA) diam-diam merekam jutaan panggilan telepon di Prancis.
Demikian halnya Kanselir Jerman Angela Merkel yang menerima laporan bahwa puluhan juta pelanggan telepon di negara tersebut telah disadap.
Di Indonesia, pengguna internet dan teleponnya pun tak bisa menghindar dari penyadapan oleh militer AS, yang terbukti dengan temuan Citizen Lab baru-baru ini yang menemukan software FinFisher yang merupakan software mata-mata di jaringan Telkom dan Biznet.
Meski belum terbukti kalau software tersebut untuk memata-matai pengguna telepon dan internet di Indonesia, namun keberadaan software tersebut tentunya mengganggu rasa aman kita, sebagai pengguna internet dan telepon.
Sebagai pengguna awam, memang sangat sulit untuk mendeteksi apakah telepon atau internet kita disadap oleh pihak lain, namun sebaiknya fokus kita bukanlah ke penyadapannya itu sendiri, tapi menelisik siapa yang menyadap dan apa kepentingan yang ada dibalik kegiatan spionase tersebut.
Untuk hal ini, dari arena Internet Governance Forum (IGF) 2013 di Bali, Citizen Lab memberikan pendapatnya, bahwa penyadapan boleh-boleh saja, tapi yang penting transparan dan akuntabel, bukan saja yang telah dilakukan AS, tapi juga pemerintah negara di seluruh dunia. Penyadapan dibolehkan bila ada hubungannya dengan kepentingan keamanan nasional.
Maksudnya, pemerintah atau pihak penyadap memberitahu bahwa ada program penyadapan, yang kemudian dilaporkan secara berkala setiap tahun atau bulan sehingga penyadapan tersebut tak bisa dijalankan seenaknya.
Pakar Internet Onno W. Purbo menilai tindakan penyadapan yang dilakukan AS sah-sah saja karena sebuah undang-undang atau aturan berlaku berdasarkan negara tempat berada, termasuk di lokasi di mana server ditempatkan.