Masih seputar kasus Indosat dan IM2, Menkominfo Tifatul Sembiring menjamin tidak akan ada penangkapan semena-mena oleh kepolisian terhadap internet service provider (ISP).Dikarenakan diputuskannya vonis bersalah terhadap Indosat dan IM2, Tifatul Sembiring, selaku Menkominfo menegaskan bahwa pelaku usaha ISP tidak perlu khawatir. Dia juga menjamin tidak akan ada penangkapan semena-mena oleh kepolisian terhadap internet service provider (ISP) sebagai imbas divonis bersalahnya kerja sama antara Indosat dan IM2."Semua kan ada aturannya, lagian keputusan mengenai Indosat dan IM2 belum inchraht atau final, masih ada banding ke pengadilan tinggi," ujar Tifatul, Senin (15/7).Menurut dia, pihaknya melalui Kabiro Hukum sudah menyelesaikan kajian hukum mengenai kasus tersebut dan sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara Senin ini.Menkominfo memahami keresahan di kalangan industri ISP namun meski prihatin, Tifatul mengaku tetap menghormati putusan pengadilan.Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sapto Anggoro mengaku kalangan pelaku usaha ISP harap-harap cemas takut sewaktu-waktu ditangkap polisi karena menjalankan bisnis yang dianggap pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ilegal.Sedangkan Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan malah menilai bila putusan pengadilan Tipikor demikian, maka PT Telkom pun bisa disebut ilegal."Putusan pengadilan Tipikor kan sama saja meminta penyelenggara jasa dan pemakai frekuensi juga membangun jaringan. Bila hal itu diterapkan, semua pengguna ponsel harus membangun jaringan, demikian juga perbankan yang menggunakan frekuensi untuk mesin ATM, dan lainnya," keluhnya.Sammy mengatakan terdapat 16 ISP dan lima operator yang memiliki kerja sama yang identik seperti Indosat dan IM2 sehingga bila kejaksaan mendiamkannya, berarti mereka melakukan tebang pilih.
Tifatul jamin tak akan ada penangkapan ISP semena-mena
Tifatul Sembiring jamin tidak ada penangkapan semena-mena terkait kasus Indosat-IM2.
Rekomendasi