Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menskors sidang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi oleh Indosat dan IM2 dengan terdakwa mantan dirut IM2 Indar Atmanto.
Sebelum diskors, dalam sidang yang baru dimulai pukul 12:00 WIB tersebut, hakim membacakan pertimbangan sebelum memutuskan. Pertimbangan hakim sangat mirip dengan pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa.
Hakim menilai terdakwa melanggar UU Telekomunikasi dan PP No. 52/2000 bahwa penggunaan frekuensi harus membayar BHP frekuensi. IM2 juga dinilai hakim sengaja menghindari pembayaran BHP frekuensi melalui perjanjian kerja sama dengan Indosat.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menilai dengan miripnya pertimbangan hakim dengan jaksa berarti pengadilan yang sudah berjalan enam bulan sia-sia.
"Hakim malah mengabaikan bukti-bukti yang ada di persidangan dan mendasarkan pertimbangan pada dakwaan dari jaksa," keluhnya.
Dirut Indosat Alexander Rusli tidak berkenan menanggapi pertimbangan hakim tersebut. "Saya belum bisa menanggapi, dari pertimbangan sih nampaknya negatif," tuturnya pelan.
Kasus ini sudah berjalan setahun yang lalu berdasarkan laporan Ketua LSM Konsumen Indonesia Denny AK yang menyebutkan terdapat kerugian negara dari biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang tidak dibayarkan IM2 atas penggunaan pita frekuensi 3G Indosat.