Cara dan Syarat Pakai Pulsa Darurat Bagi Pelanggan Tri
Merdeka.com - Buat pelanggan Tri jika kehabisan pulsa, kini bisa gunakan “pulsa darurat”. Layanan “Pulsa Darurat” ini memungkinkan pelanggan prabayar untuk melakukan penambahan pulsa dan mengambil paket data meski saldo sudah habis. Gampangnya, pelanggan Tri dihutangi lebih dulu oleh pihak ketiga yakni Optasia sebagai perusahaan fintek.
"Mereka bisa mendapat pulsa dan data ketika tidak dapat langsung melakukan pengisian pulsa atau kehabisan uang tunai. Dengan demikian, para pelanggan tak perlu khawatir karena tetap bisa terhubung meski pulsa habis," kata Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Ritesh Kumar Singh dalam keterangannya, Kamis (22/12).
Lalu, bagaimana cara dan syaratnya?
1. Akses via USSD dengan ketik *805#Jika pelanggan berhak mendapatkan penawaran ngutang pulsa dari Tri, maka akan muncul list paket data atau pulsa yang bisa diambil. Jika tidak berhak, maka akan tertera notifikasi seperti gambar ini.
©2022 Merdeka.com
2. Akses via Bima+Pelanggan hanya perlu masuk ke aplikasi Bima+ dan pilih "Paket Darurat"
©2022 Merdeka.com
Nah, untuk kriteria utama bagi pelanggan yang ingin mengajukan permintaan layanan ‘Paket Darurat’ adalah sebagai berikut:
1. Merupakan Pelanggan Layanan Prabayar IOH (dengan prefix 0895xxx, 0896xxx, 0897xxx, 0898xxx, 0899xxx)2. Nomor Pelanggan telah diregistrasi dan divalidasi sesuai peraturan registrasi pelanggan yang berlaku.3. Nomor Pelanggan dalam keadaan aktif selama lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dan melakukan isi ulang pulsa secara regular.
Semoga membantu Anda ketika dalam keadaan darurat pulsa!
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeli Pulsa hingga Bayar Sekolah Anak Pakai BRImo, Ibu Asal Malang Dapat Hadiah Mobil
Ibu ini membagikan tips untuk nasabah lain agar bisa beruntung seperti dirinya
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaGratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaKuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.
Baca SelengkapnyaSi Paling Sat Set, Ternyata Beli Pulsa di BRImo Mudah dan Cepat Banget
Beli pulsa jadi lebih sat set, karena transaksi di BRImo bisa dilakukan dengan mudah dan cepat banget.
Baca SelengkapnyaMudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah
Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya