Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BRTI masih kaji aspirasi penjual pulsa

BRTI masih kaji aspirasi penjual pulsa ilustrasi SIM card. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih mengkaji seluruh aspirasi dari para penjual pulsa. Hal itu diungkapkan oleh komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna.

"Kami masih mendetailkan hal-hal yang merupakan aspirasi para pedagang kartu, mana-mana yang bisa diakomodasi sesuai ketentuan peraturan," katanya melalui pesan singkat kepada Merdeka.com, Rabu (4/4).

Lebih lanjut dikatakannya, hasil dari kajian yang dilakukannya akan diumumkan pekan depan.

"Hasilnya paling cepat senin depan," ungkapnya.

Menurutnya, dalam pembahasan terkait aspirasi yang disampaikan oleh para penjual pulsa perlu dicermati baik-baik. Maka itu, diperlukan pembahasan internal BRTI yang lebih mendalam.

"Justru detail ini yang perlu kita cermati satu per satu, kami sedang merincinya sekarang. Mohon tunggu hasilnya nanti," terangnya.

Pasca demo yang digelar Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) di berbagai kota antara lain di Jakarta, Denpasar, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Riau hingga Makassar, BRTI segera melakukan diskusi.

"Kami akan menampung dahulu aspirasi dari teman-teman pedagang kartu perdana tersebut dan sore ini akan kami diskusikan di internal BRTI/Kemkominfo," jelasnya pada Selasa (3/4), kemarin.

Sebagaimana diketahui, aksi protes mereka di latarbelakangi peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait pembatasan registrasi SIM card.

Aturan tersebut berdampak terhadap kelangsungan bisnis mereka. Bila aturan ini berlanjut, maka akan membuat mereka gulung tikar.

Ketua DPD KNCI Jabar, Firman Zidan, misalnya, menyebut kebijakan itu bisa mengganggu usaha yang keuntungannya dari penjualan kartu perdana.

Jika pemerintah membatasi satu NIK untuk tiga kartu maka menurut perhitungannya ada 5 juta orang akan kehilangan penghasilan, 800 ribu outlet kehilangan pekerjaan.

Senada dengan Humas DPD Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) wilayah Jateng dan DIY, Ardhana Riyana.

Dia mengatakan kebijakan Kemkominfo terkait pembatasan penggunaan nomor simcard sangatlah merugikan para pengusaha konter. Kebijakan tersebut, membuat para pengusaha konter di Indonesia mati.

Ardhana menjelaskan dalam peraturan Kominfo disebutkan soal kewajiban pendaftaran kartu seluler dijelaskan satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftarkan 3 nomor simcard.

Kebijakan ini dianggapnya sangat diskriminatif sebab untuk distributor besar, gerai operator dan mitra dealer bisa mendaftarkan nomor lebih dari tiga untuk satu NIK sedangkan pengusaha konter kecil tidak diperbolehkan.

"Inikan tidak adil. Konter pulsa kecil tidak bisa mendaftarkan nomer seluler lebih dari tiga untuk satu KTP. Sedangkan mereka yang besar-besar boleh. Kami akan mati perlahan," ujar Ardhana.

(mdk/ega)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Serap Aspirasi Masyarakat, Kaesang: Penghapusan Kartu Tani Terbanyak Diterima PSI

Serap Aspirasi Masyarakat, Kaesang: Penghapusan Kartu Tani Terbanyak Diterima PSI

Kartu tani adalah kartu yang dirancang secara khusus untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!

Pengajuan KPR BRI yang Praktis dan Bebas Ribet, Simak Langkah Demi Langkahnya Yuk!

Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Tumbuh Semakin Kuat dan Hebat, BRI Lakukan Transformasi Berkelanjutan

Tumbuh Semakin Kuat dan Hebat, BRI Lakukan Transformasi Berkelanjutan

Selama 128 tahun beroperasi BRI sukses buktikan bisa kuat dan hebat lewat beragam transformasi berkelanjutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Beli Pulsa hingga Bayar Sekolah Anak Pakai BRImo, Ibu Asal Malang Dapat Hadiah Mobil

Beli Pulsa hingga Bayar Sekolah Anak Pakai BRImo, Ibu Asal Malang Dapat Hadiah Mobil

Ibu ini membagikan tips untuk nasabah lain agar bisa beruntung seperti dirinya

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya