Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Blokir Judi Online Punya Tantangan Tak Mudah

Blokir Judi Online Punya Tantangan Tak Mudah ilustrasi internet. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Syda Productions

Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir 566.332 konten perjudian di ranah digital. Jumlah itu dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022. Meski begitu, pemerintah mengakui memiliki tantangan yang tak mudah dalam upaya penanganan judi online.

"Kami punya beberapa tantangan yang dihadapi," kata Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, dalam keterangan persnya, Selasa (23/8).

Lebih lanjut, dia mengatakan, tantangannya adalah produksi ulang situs judi tersebut dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address.

"Kemudian, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo," jelas dia.

Selain itu, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," ungkapnya.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. (mdk/faz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP