Vaksin Palsu
-
News •Tahukah Anda, Membuang Sampah Obat Sembarangan Bisa Sebabkan Vaksin Palsu? BBPOM Kupang Imbau Warga Buang Sampah Obat ke ApotekBBPOM Kupang mengimbau warga untuk buang sampah obat ke apotek terdekat. Langkah ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyalahgunaan obat bekas yang berpotensi memicu kasus seperti vaksin palsu.
-
News •22 Orang Ditangkap Polres Karangasem karena Miliki dan Buat Surat Vaksin PalsuIa menerangkan, terungkapnya pembuatan surat vaksin palsu ini berawal para rombongan ABK sebanyak 31 orang memasuki Terminal 1 Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, pada Kamis (26/8).
-
Dunia •Perawat di Jerman Diduga Ganti Vaksin Covid-19 dengan Larutan Air GaramPemerintah di Jerman utara meminta ribuan warga disuntik ulang setelah sebuah penyelidikan menemukan perawat Palang Merah kemungkinan telah menyuntik mereka dengan larutan air garam, bukan cairan vaksin Covid-19.
-
Dunia •Pihak Berwenang India Tangkap 14 Orang Terkait Vaksin Covid-19 Palsu Berisi Air GaramPihak berwenang di India menangkap 14 orang berkaitan dengan vaksin Covid-19 palsu berisi air garam. Sekitar 2.000 orang disuntik dengan vaksin palsu ini di Mumbai.
-
Dunia •18 Orang pemalsu vaksin di China segera ditahanSelain itu, seperti terungkap dalam pernyataan tim investigasi bentukan Dewan Pemerintahan China, polisi juga menemukan 60 unit piranti keras komputer yang hendak dimusnahkan oleh perusahaan itu.
-
News •Pasutri produsen vaksin palsu divonis 4 tahun penjara & denda Rp 1,2 MKeduanya divonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan pada Rabu (15/11) siang.
-
News •Isak tangis warnai pasutri pembuat vaksin palsu saat bacakan pleidoiIsak tangis warnai pasutri pembuat vaksin palsu saat bacakan pleidoi. Keringanan hukuman dimaksud Rita adalah dengan meminta pengadilan tak merampas aset berupa rumah mewah yang ada di kawasan elit Perumahan Kemang Pratama Regency, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi senilai Rp 5 miliar lebih.
-
News •Pasutri pembuat vaksin palsu memohon ke hakim rumah mewahnya tak disitaDalam nota pembelaannya, Rita dan Hidayat menyatakan bahwa rumah, dan sejumlah harta yang diminta untuk diberikan kepada negara didapat bukan dari usaha bisnis vaksin palsu. Karena itu, ia memohon agar rumah tak disita.
-
News •Sidang TPPU, pasutri pembuat vaksin palsu dituntut 6 tahun penjaraJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina hukuman penjara selama enam tahun atas kasus tindak pidana pencucian uang hasil produksi vaksin palsu.
-
News •Terdakwa vaksin palsu bersikeras rumah mewah hasil dari bisnis lainHidayat menyebut, jual ruko di Revo Town senilai Rp 600 juta, kemudian menjual rumah di Bekasi Utara Rp 350 juta. Selain dari hasil penjualan itu, Hidayat mengaku mendapatkan uang dari bisnis pakaian dalam, dan usaha peternakan, serta dari gaji sebagai karyawan di rumah sakit.
-
News •Berkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampungBerkas lima tersangka vaksin palsu belum juga rampung. Polri beralasan masalah administrasi menjadi kendala lima berkas ini belum juga rampung. Namun, penyidik masih berupaya keras melengkapi berkas yang dianggap kurang lengkap oleh jaksa penuntut umum.
-
News •Kasus vaksin palsu, pasutri divonis 8 tahun dan 9 tahun buiRita dan Hidayat terbukti bersalah memproduksi vaksin palsu. Alat-alat yang digunakan pun tidak higienis, seperti klem, palu dan jarum suntik.
-
News •5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakimLima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara.
-
News •Pembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjaraPembelaan pasutri pembuat vaksin palsu, minta tak dipenjara. Terdakwa kasus vaksin palsu Hidayat Taufiqurrahman usai sidang mengakui semua perbuatannya. Karena itu, warga Kemang Pratama tersebut meminta maaf dan memohon ampun. "Saya meminta maaf, memohon ampun," kata Hidayat.
-
News •Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkapDalam kasus TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa harta benda milik ketujuh tersangka. Di antaranya, satu unit mewah rumah, lima unit mobil, 10 unit motor dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.
-
News •Aksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakimAksi pembuat vaksin palsu berakhir histeris minta ampun hakim. Menurut hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap jika selama ini meraup untung cukup besar dari kegiatan menjual vaksin palsu. Terbukti dari kondisi rumah keduanya yang dipenuhi dengan barang-barang berharga tidak murah.
-
News •Dituntut 12 tahun bui, pembuat vaksin palsu histeris mohon ampunDituntut 12 tahun bui, pembuat vaksin palsu histeris mohon ampun. "Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita.
-
News •Jaksa tuntut pasutri pembuat vaksin palsu 12 tahun buiJaksa tuntut pasutri pembuat vaksin palsu 12 tahun bui. Dalam dakwaan, Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya.
-
News •Berkas belum siap, pembacaan tuntutan terdakwa vaksin palsu ditundaBerkas belum siap, pembacaan tuntutan terdakwa vaksin palsu ditunda. Sidang dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi baik dari penuntut umum maupun terdakwa sudah selesai sejak pekan lalu. Karena itu, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda penuntutan.
-
News •Pasrahnya pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis"Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi, kami hargai langkah dari klien kami, kami tetap akan melakukan pendampingan," kata Rosiyan.