Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap

Dalam kasus TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa harta benda milik ketujuh tersangka. Di antaranya, satu unit mewah rumah, lima unit mobil, 10 unit motor dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Berkas perkara tujuh tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) vaksin palsu telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah dinyatakan lengkap, rencananya tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada pekan depan."Rencananya pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3).Agung menjelaskan, ketujuh tersangka itu antara lain, Rita Agustina, Hidayat, Syafrizal, Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto. Dia mengatakan selain perkara TPPU, ketujuh orang ini pun tengah menjalani proses persidangan dengan perkara pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu."Terhadap para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu," ujar dia.Dikatakan jenderal bintang satu itu, ketujuh tersangka ini berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu. "Ketujuh orang ini perannya sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," pungkas Agung.Dalam kasus TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa harta benda milik ketujuh tersangka. Di antaranya, satu unit mewah rumah, lima unit mobil, 10 unit motor dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.

Rekomendasi