UMP 2019
-
5Jakarta •Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 jutaPemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Pemprov DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.940.973.