Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta

Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Pemprov DKI menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.940.973.

Nanda Farikh Ibrahim
Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta
Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11). Saefullah mengumumkan, Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2019 naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.940.973. ©Liputan6.com/Johan Tallo
Rekomendasi