LBH Jakarta Sebut Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polisi
LBH Jakarta menyebut Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
LBH Jakarta menyebut Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan perkara itu sudah inkrah. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi, meskipun ada upaya hukum lanjutan, baik di PTUN maupun lainnya.
Polres Metro Jakarta Selatan meminta kedua belah pihak menahan diri sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan sengketa tanah yang terjadi di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.
Bentrokan dua kelompok massa di sekitar Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan pecah pada dini hari, Kamis (18/3). Polisi membenarkan bila bentrokan terjadi antara organisasi masyarakat (ormas) dan warga sekitar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kedua kelompok bentrok bukanlah dari pihak yang bersengketa. Mereka diduga pihak luar menunggangi aksi tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Idris Heri mengatakan warga resah sengketa lahan yang tidak kunjung selesai. Terlebih dengan adanya upaya yang dilakukan oleh kelompok tertentu untuk menghalangi proses penertiban.
Alat Berat Bongkar Pagar Beton yang Mengisolasi Warga di Jalan Akasia Ciledug. Dinding pagar beton yang sempat menutup jalan akses warga ke rumahnya tersebut kini dibongkar. Meski telah dibongkar, pemilik tanah bernama Ruli tetap bersikukuh mempertahankan tanah warisan peninggalan ayahnya tersebut.
Camat Ciledug Syarifuddin menegaskan surat pembongkaran pagar itu dilayangkakan kepada pihak Asrul Burhan alias Ruli.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," jelasnya.
Pemagar diperintahkan segera membongkar pagar yang didirikan di lahan jalan itu. Jika tidak, Pemkot Tangerang akan melakukan pembongkaran paksa pagar beton dan kawat besi yang terpasang di sepanjang Jalan Akasia Kavling Brebes.
Sengketa Lahan, Warga Ciledug Panjat Tembok Kawat Berduri Saat Masuk ke Rumahnya. Tembok beton berkawat duri sepanjang 300 meter dan setinggi 2 meter itu menutup akses menuju rumah dan tempat usaha milik warga sejak 21 Februari 2021 karena permasalahan sengketa lahan.
Rapat tersebut untuk mengetahui detail terkait administrasi pertanahan dari lahan yang dipagar beton dan berkawat duri itu.
"Jelas usaha menurun. Member berkurang 50 persen, karena mereka sulit keluar-masuk," jelas dia.
Diduga karena sengketa lahan, satu keluarga di Jalan Akasia RT04/03 Kampung Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terisolir. Akibat tembok beton yang dipasang oleh pemilik lahan yang mengelilingi rumahnya.
Menurut Burhanuddin, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
Sebelumnya, penyidik melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada pria yang akrab disapa Pepen untuk datang menemui penyidik pada Jumat (5/3) kemarin. Namun, yang bersangkutan saat itu berhalangan hadir. Menurut keterangan, Pepen sedang ada kegiatan di luar kota.
Tubagus tak menjelaskan secara detail terkait kasus sengketa tanah yang menimpa Pepen. Dia hanya menyebut, kasus sedang ditangani secara perdata di pengadilan.
Guru Besar Ilmu Tanah Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Budi Mulyanto menuturkan bertele-telenya penyelesaian klaim kawasan hutan dan tata batas selalu dijadikan isu utama kampanye hitam untuk menyudutkan sawit Indonesia.