LBH Jakarta Sebut Dua Pendamping Hukum Warga Pancoran Ditahan Polisi
Merdeka.com - Dua pendamping hukum warga Pancoran, Jakarta Selatan diduga ditahan Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/3). Keduanya yakni Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan.
Dalam akun Twitter milik @LBH_Jakarta tersebut, keduanya ditahan pada Rabu (24/3) kemarin tanpa adanya alasan. Safaraldy dan Dzuhrian ditahan di Unit Harda Polres Metro Jakarta Selatan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
"Sekitar sejak pukul 19.50-21.00, Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian masih ditahan di Unit Harda Polres Jakarta Selatan," tulis akun tersebut seperti dikutip merdeka.com, Kamis (25/3).
LBH Jakarta menyebut Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran. Pihaknya menyatakan hal yang dilakukan Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Keduanya sedang melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum Warga Pancoran yang sedang memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan," sambungnya.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh Pengacara dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian.
"(Infonya dua pendamping hukum warga Pancoran ditahan Polres Jaksel) iya betul," kata Oky saat dikonfirmasi merdeka.com.
Dihubungi terpisah, Polres Metro Jakarta Selatan membantah melakukan penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran.
"Tidak ada penahanan siapapun pada hari kemarin sampai dengan hari ini di Polres Jaksel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/3).
Dia menegaskan tak melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut saat mengantarkan surat penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran, Jakarta Selatan.
"Intinya tidak ada yang di tahan ya," tegasnya.
"Silakan dikonfirmasi langsung ke LBH Jakarta," ujarnya
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca Selengkapnya