Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan.
Penahanan dilakukan setelah SN ditangkap, Selasa (2/ 4) kemarin.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (3/ 4).
Penahanan dilakukan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya dalam rangka proses penyidikan. Penahanan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif penyidik terkait hukuman di atas lima tahun.
“Alasan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang antara lain itu. Untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatan, dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Itu alasan subjektif,” kata dia.
SN dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Ancaman pidana pelaku minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Apabila tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tadi yang minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata dia.
“Karena dilakukan oleh orang tuanya berdasarkan pasal 82 Ayat 2 ini Maka ancaman pidananya ditambah sepertiga,” tambaj dia.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tenaga honorer Pemadam Kebakaran Jakarta Timur inisial SN atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Pelaku sempat dilaporkan oleh mantan istrinya dan kasus tersebut viral di media sosial.
merdeka.com
Ade menyebut pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur siang hari tadi. Pelaku pun kooperatif pada saat dilakukan penangkapan dan langsung di bawa ke Polda Metro Jaya.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKejadian ini viral berdasarkan pengakuan seorang ibu di Jakarta Timur yang mempolisikan mantan suaminya yang disebut bertugas sebagai Damkar Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya“Bersama-sama kita mempersiapkan hal ini dengan baik guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan," katanya
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca Selengkapnya