Pengacara Sewa Puluhan Preman Upahi Rp150.000 per Hari buat Kuasai Lahan Warga
Merdeka.com - Seorang penasihat hukum bernama Antonius Djuang menyewa sejumlah preman untuk menyerobot lahan milik warga. Mereka diberikan imbalan Rp150.000 per-hari. Delapan preman di antaranya harus ditahan lantaran terbukti mengintimidasi warga.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menerangkan, Antonius Djuang mengkoordinir sekira 20 preman untuk mengusir warga yang tinggal di lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Burhanuddin menyebut, lahan berdiri perumahan, ruko, indekos dan perkantoran.
Menurut Burhanuddin, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
"Diminta tanda tangan di atas kertas yang berisikan surat pengosongan," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Burhanuddin menyampaikan, lahan yang diklaim oleh penasihat hukum dipasangi pagar. Bahkan, mereka juga menutup akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng dan balok. Burhanuddin menyebut, sindikat mafia tanah melakukan berbagai cara agar penghuni segera angkat kaki.
"Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yang dipaksa untuk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," ucap dia.
Burhanuddin menyebut, menangkap delapan orang preman yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum. Penyidik memiliki bukti permulaan terkait ulah para preman dalam menguasai lahan milik warga.
"Warga dipaksa-paksa untuk tanda tangan, karena merasa terintimidasi akhirnya membuat laporan. Ada sekitar 50 warga yang jadi korban," ucap dia.
Burhanuddin menyebut, pihaknya turut mengamankan oknum penasehat hukum bernama Antonius Djuang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius yang menyuruh para preman datang dan menduduki lokasi tersebut. Mereka diberi upah Rp150.000 per-hari
"Dibayar harian Rp150.000 per-hari. Yang bersangkutan sudah melebihi tugas yang seharusnya, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Burhanuddin menyampaikan, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam upaya penguasaan tanah. Termasuk mengejar sejumlah preman yang ikut serta mengintimidasi warga.
"Lagi kami dalami juga (yang menyuruh Antonius). Masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini. Kami akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujarnya.
Burhanuddin menyatakan bakal menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah.
"Kami mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak," katanya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Pemukiman Padat Cengkareng, Airlangga Cek Penerimaan Bansos Warga
Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.
Baca SelengkapnyaDulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaDuka Warga Pesisir Padang Pariaman, Rumahnya Hancur Dihantam Abrasi Bertahun-Tahun
Tingginya gelombang dan naiknya permukaan laut merusak rumah warga
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnya