Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke JPU
Menurut Zahwani, berkas perkara tahap pertama selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu.
Menurut Zahwani, berkas perkara tahap pertama selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September 2020 lalu.
"Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Argo menegaskan, kepolisian serius menangani kasus penusukan syekh Ali Jaber. Sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa atas insiden tersebut.
Said Aqil meminta agar penegak hukum menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas dan jika terbukti dihukum berat. Sehingga tidak semacam itu tidak terulang.
Syekh Ali Jaber mengungkap, kehadiran Mahfud yang menyempatkan waktu menjenguk menjadi sebuah momen yang sangat berharga.
Mahfud juga mendoakan Syekh Ali Jaber segera pulih. Serta bisa kembali berdakwah untuk umat Islam di Indonesia.
Awi menerangkan, penyidik reskrim Polresta Bandar Lampung juga membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung.
Menurutnya, negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab untuk untuk berikan perlindungan kepada ulama, tokoh, serta simbol agama, dari berbagai ancaman dalam bentuk apapun baik verbal seperti penghinaan dan penistaan maupun fisik.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa 8 orang sebagai saksi. Awi menyebut, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat tuduhan terhadap tersangka.
Menurut Edwin, selain perlindungan fisik, Syekh Ali Jaber juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
AA berobat di rumah sakit jiwa kira-kira satu atau dua tahun lalu. Tetapi, lanjut Pandra, pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail hasil rekam medis AA karena menyangkut rekam medis seorang pasien ranah dokter dan pihak rumah sakit.
Pandra menambahkan, penyidik masih mendalami motif tindakan pelaku.
Kepada penyidik, tersangka mengaku setahun yang lalu halusinasi pernah didatangi Syekh Ali Jaber. Tersangka juga mengaku gemar mengikuti ceramah Syekh Ali Jaber di youtube dan televisi.
AA menjalani pemeriksaan secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu (13/9) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.
Syekh Ali Jaber menerangkan, saat itu Allah menakdirkan agar dirinya mengangkat tangan ke depan leher dan dada. Sehingga, pada saat pisau ditusukkan oleh pelaku hanya terkena lengan.
Abbas mendukung instruksi Menkopolhukam, Mahfud MD yang memerintahkan aparat mengungkap jaringan serta motif pelaku penusukan.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku penusukan Ulama Syekh Ali Jaber.
Ulama Syekh Ali Jaber harus mendapat 10 jahitan akibat ditusuk pria tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.