NasDem Sebut Reaksi Kader Tolak Putusan MK di Pilkada Tapsel Bentuk Kekecewaan Sesaat
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnya"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman, itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," katanya.
Pertimbangan lainnya adalah permohonan pemohon tidak memenuhi syarat Pasal 158 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berkenaan dengan kedudukan hukum.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.
Kepada majelis hakim, Habiburokhman mengatakan, Majelis Kehormatan Partai tidak bisa menetapkan mereka sebagai anggota legislatif. Sebab, hak tersebut hanya dimiliki oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Ada dua pertimbangan majelis hakim MK menolak gugatan tersebut. Salah satunya, editan foto tersebut tak terbukti mempengaruhi tingkat keterpilihan caleg.
Dalam dalilnya, Gerindra mengklaim kehilangan 2.098 suara di Pileg DPRD Sumut Dapil 9. Dari hasil ketetapan KPU, Gerindra mendapatkan 7.911 suara. Padahal harusnya partai berlambang burung garuda itu memperoleh 10.009 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 55 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa langsung menetapkan anggota legislatif terpilih pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Arif mengaku puas pada sidang putusan termin pertama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut banyak ditolak atau digugurkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK. Anwar Usman mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan tersebut karena masih berada dalam satu daerah pilihan (Dapil). Barita dan Krismat mencalonkan diri di Dapil Pekanbaru II.
Permohonan Partai Beringin Karya (Berkarya) dinyatakan gugur karena partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif.
Selasa, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Kendati demikian, Fajar menjelaskan meskipun agenda putusan sudah dikeluarkan, tidak berarti rapat permusyawaratan hakim (RPH) sudah selesai.
Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi merdeka.com bertanggungjawab mengklarifikasi kesalahan pada artikel berjudul "Hakim MK Marahi Kuasa Hukum PKB: Menghambat Revolusi, Memerkosa Mahkamah".
Salah satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) daerah pemilihan Sumatera Utara, Denggan Saroha, mengaku telah menghilangkan empat suara untuk Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Sementara lima terdakwa lainnya, Ismail Sampe, Fitriani Arifuddin, Muhammad Barliansyah, Firman dan Rahmat alias Mato dijatuhi pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memfasilitasi pemohon melakukan video conference terhadap dua saksi pemohon, Perindo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Keduanya, berada di Jember, Jawa Timur, dan tidak bisa hadir ke Jakarta.