Menkum HAM Jelaskan Pasal RUU KUHP yang Dinilai Kontroversial
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, banyak yang salah memahami pasal per pasalnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, banyak yang salah memahami pasal per pasalnya.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, dia menolak jika RUU KUHP dibahas dari awal lagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, membenarkan apa yang disampaikan oleh Yasonna. Bahwa itu sudah kesepakatan hasil lobi seluruh fraksi.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik. Sejumlah pasal dalam RUU KUHP dipersoalkan publik karena masih banyak mengandung pasal yang multitafsir atau karet yang justru membawa demokrasi Indonesia menjadi mundur.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah berharap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dicarry over pembahasan. Menurut Yasonna, hal tersebut sudah disepakati oleh fraksi di DPR. Tidak ada fraksi yang ngotot dalam forum lobi hari ini.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU). Empat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.
Ketua Panja RUU KUHP Curiga kenapa Mahasiswa Demo Penolakan. Karena sudah panjang dibahas, DPR ingin bisa disahkan pada periode saat ini. Mulfachri mengatakan, mengapa di ujung masa jabatan karena DPR ingin menghadirkan KUHP baru yang bisa diterima seluruh bangsa.
Dia mengimbau agar demonstrasi yang digelar mahasiswa dan masyarakat tidak dilanjutkan dan mengajak untuk berdialog dengan DPR atau pemerintah.
Diketahui, mahasiswa hari ini menggelar ujuk rasa kembali di depan gedung DPR. Dengan tuntutan yang sama, mereka meminta pemerintah pusat untuk menolak pengesahan RUU KUHP dan revisi UU KPK serta RUU lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik mengkritisi Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Menurut dia, Yasonna tidak menyampaikan RUU KUHP ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara detail.
Rencana pengesahan RUU KUHP menuai polemik dan protes dari publik. Sebabnya, sejumlah pasal dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi.
Diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019. Masih ada dua jadwal sidang paripurna lagi untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, akan melakukan lobi-lobi pemerintah dengan fraksi DPR besok. Sebab, Presiden Joko Widodo meminta untuk pengesahan ditunda. Sementara, DPR berkukuh KUHP bisa disahkan periode sekarang.
Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengungkit kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR Indra Iskandar pada 19 September lalu.
Bamsoet optimis bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019.
Korlap aksi, Atma Jaya Kusuma menilai, RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal karet. Sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.
Menurutnya, RKUHP perlu mendengar masukan publik terkait poin-poin yang dikritisi. Sebab, jika pemerintah dan DPR cuek, RKUHP tetap mendapat pro-kontra di masyarakat.