DPR Setuju Permintaan Jokowi Tunda Pengesahan Empat RUU
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU). Empat RUU tersebut adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Pertanahan.
DPR sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin (24/9). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, melalui Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, DPR sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. DPR dan pemerintah memiliki waktu untuk mengkaji dan sosialisasi RUU tersebut agar diterima masyarakat.
Sementara, RUU Minerba dan RUU Pertanahan masih dalam pembahasan tingkat pertama dan belum pengambilan keputusan
"Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Politikus Golkar itu menjelaskan, penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, LSM dan organisasi kemasyarakatan. Menurut Bamsoet, terjadinya penolakan karena sosialisasi belum masif.
"Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kata dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
Baca juga:Ribuan Mahasiswa Tutup Jalan Menuju Istana Bogor, Tolak RUU KUHPMenkum HAM Ingatkan Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda PolitikWaspada Perusuh, Polisi Ingatkan Mahasiswa Unjuk Rasa Tak Sampai MalamPOLLING: Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP?Ketua Panja RUU KUHP Curiga Kenapa Mahasiswa Demo PenolakanDemo Mahasiswa di Berbagai Daerah, Ridwan Kamil Sarankan Pemerintah Lakukan Dialog
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca Selengkapnya