Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Minta Waktu Untuk Sosialisasi RUU KUHP ke Masyarakat

Menkum HAM Minta Waktu Untuk Sosialisasi RUU KUHP ke Masyarakat Baiq Nuril di Menkumham. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - DPR akan menggelar rapat paripurna pada Selasa, 24 September 2019. Salah satu agenda adalah membahas rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, akan melakukan lobi-lobi pemerintah dengan fraksi DPR besok. Sebab, Presiden Joko Widodo meminta untuk pengesahan ditunda. Sementara, DPR berkukuh KUHP bisa disahkan periode sekarang.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, penundaan pengesahan RUU KUHP akan digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat. Terutama beberapa pasal kontroversial.

"Perlu waktu sosialisasi, perlu penjelasan. Nanti kita besok lobi kan lah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Siang tadi, pimpinan DPR, fraksi, sampai Panja RUU KUHP telah menemui Jokowi. Sikap Presiden, menurut Yasonna, sudah jelas ingin menunda karena gelombang penolakan masyarakat. Sementara, pemerintah dan DPR telah sepakati RKUHP di tingkat pertama dan bakal dibawa ke paripurna.

Pemerintah, melalui Kemenkum HAM, akan menjelaskan bahwa masyarakat masih perlu sosialisasi terhadap RUU KUHP ini. "Banyak yang harus kita jelaskan dulu secara baik kepada masyarakat," ucap Yasonna.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP