rkab
-
News •Bareskrim Hentikan Sementara Aktivitas PT WIN di Konawe Selatan Demi Keselamatan WargaBareskrim Polri memberlakukan status quo terhadap **penghentian aktivitas PT WIN** di Konawe Selatan. Langkah ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dampak sosial dan keselamatan, meski perusahaan berizin.
-
Ekonomi •Industri Pertambangan Nasional Hadapi Badai Regulasi dan Gejolak GlobalPerubahan regulasi terkait persetujuan RKAB menjadi isu krusial bagi kelangsungan operasional pertambangan.
-
Ekonomi •KESDM Perketat Pengendalian Produksi Minerba 2026 Demi Stabilitas Industri NasionalPemerintah melalui KESDM mengambil langkah strategis dengan kebijakan Pengendalian Produksi Minerba pada 2026 untuk menjaga stabilitas industri di tengah tantangan global yang tak menentu.
-
Ekonomi •Kementerian ESDM Susun Formulasi Pajak Ekspor NPI Guna Genjot Penerimaan NegaraKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menghitung formulasi pajak ekspor Nickel Pig Iron (NPI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor hilirisasi nikel, sebuah langkah strategis yang patut dinanti.
-
Ekonomi •Produksi Nikel Vale Sorowako Tak Terpengaruh Pemangkasan RKAB, Fokus pada Smelter HPAL PomalaaPT Vale Indonesia Tbk (INCO) memastikan produksi nikel matte di Sorowako tetap stabil meski ada pemangkasan RKAB, sementara fokus beralih ke kebutuhan pasokan untuk smelter HPAL Pomalaa.
-
Ekonomi •Vale Indonesia Percepat Operasi Smelter Nikel HPAL Pomalaa, Target Q3 2026PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mempercepat target operasi smelter nikel HPAL Pomalaa di Sulawesi Tenggara menjadi kuartal ketiga 2026, lebih awal dari jadwal, untuk produksi bahan baku baterai kendaraan listrik.
-
News •Kejati Kalteng Kembali Terima Rp1,1 Miliar, Total Pengembalian Korupsi Zirkon Capai Rp2,1 MiliarKejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi zirkon, sehingga total dana yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar dan membuat pembaca penasaran bagaim