Rini Mariani Soemarno Soewandi
-
Ekonomi •Ditanya Soal Holding BUMN Asuransi, Ini Jawaban Bos AskrindoDirektur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero), Andrianto Wahyu Adi mengaku tidak terlalu berharap untuk masuk holding asuransi BUMN tersebut. Namun tak menutup kemungkinan, apabila Askrindo ditunjuk induk BUMN maka pihaknya secara profesional akan siap bergabung.
-
Ekonomi •Peruri Ekspor 1 Juta Buku Paspor Sri LankaPengiriman terakhir tersebut dilakukan sebanyak 500 ribu buku, di mana sebelumnya telah dikirimkan tahap pertama dengan jumlah yang sama pada akhir 2018.
-
News •Bareskrim segera panggil Menteri Rini soal rekaman 'bagi jatahMengenai kapan waktu pemeriksaan Rini, Ari Dono mengatakan, anak buahnya yang akan mengatur. "Tanya penyelidik, itu standar saja," kata dia.
-
Ekonomi •Bos BUMN tak lakukan hal ini, Menteri Rini ancam sunat bonus tahunanMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta kepada perusahaan pelat merah untuk bersinergi dalam meningkatkan perannya di masyarakat. Dia mengingatkan indikator sinergi masuk dalam key performance indicator (KPI) para pimpinan BUMN.
-
Ekonomi •Wakili Jokowi, Rini Soemarno tinjau pembangunan Tol Padang-PekanbaruDirektur Utama Dirut PT Hutama Karya HK, I Gusti Ngurah Putra mengatakan, pengerjaan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru tahap I yang dimulai dari Padang-Sicincin akan dilakukan bersamaan pada beberapa titik. Sehingga, pengerjaan bisa dilakukan lebih cepat dari yang ditargetkan.
-
Ekonomi •Menteri Rini ingin BUMN tak cuma cari untung, tapi pikirkan rakyatMenteri Rini ingin BUMN tak cuma cari untung, tapi pikirkan rakyat. Rini mengatakan, BUMN tetap harus mencari keuntungan agar dapat terus beroperasi secara baik. Akan tetapi, dalam aktivitasnya, harus bisa memprioritaskan program untuk kepentingan masyarakat luas.
-
Ekonomi •Menteri BUMN akui Petral banyak rugikan negaraMenteri BUMN Rini Soemarno menunggu penilaian dari Tim Satgas Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri.
-
Ekonomi •Jokowi 'kawinkan' lagi Kementerian Perdagangan dan PerindustrianMenperin: Secara teknis (penggabungan) butuh waktu minimal 6 bulan. Setelah itu baru bisa bekerja.