Praperadilan Rizieq Syihab
-
News •Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan DibebaskanMenurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
-
News •Menantu Rizieq Nilai Dakwaan Memperburuk Status Kedaruratan Covid-19 Tak BerdasarHal itu disampaikan Hanif dalam duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan tuntutan dua tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
News •Satu Simpatisan Rizieq di PN Jaktim Reaktif Covid-19, Dikirim ke Wisma AtletPolisi melakukan pemeriksaan swab antigen kepada para simpatisan pendukung pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang datang untuk menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
-
News •Polisi Bubarkan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN JaktimJelang dimulainya sidang perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan, sejumlah simpatisan Habib Rizieq Syihab yang memadati area sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diminta bubar oleh aparat kepolisian yang datang memakai kendaraan taktis.
-
News •Debat Alot dengan Hakim dan Jaksa, Rizieq Syihab Tolak Sidang OnlineSidang pembacaan dakwaan Rizieq Shihab berlangsung alot. Mantan pimpinan FPI itu bersikeras menolak sidang dilakukan secara online atau daring dan meminta dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
News •2 Kali Kandas Perjuangan Rizieq Syihab Lolos dari Jeratan PidanaRizieq Syihab tercatat dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama mengenai penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Yang kedua Rizieq Syihab mempersoalkan penahanan dan penangkapannya. Dua gugatan praperadilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
News •Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Rizieq Syihab GugurHal itu sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) gugatan pra peradilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.
-
News •Polri-Rizieq Berselisih Paham Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 Wib di PN timur dan menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka maka perkara itu praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," jelasnya.
-
News •Berselisih Soal Pokok Perkara, Hakim Skors Sidang Putusan Praperadilan Rizieq SyihabSkorsing diambil selama satu jam, lantaran kepolisian selaku pihak termohon mengajukan keberatan, karena sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3).
-
News •300 Personel Polri Amankan Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Rizieq di PN JakselSedangkan terkait arus lalu lintas, Agus mengatakan bahwa sejauh ini hal itu tidak dilakukan karena situasi masih kondusif. Namun, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan jalur masuk ke arah PN Jakarta Selatan.
-
News •Menanti Ketukan Palu Hakim Praperadilan Rizieq SyihabPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini dengan agenda putusan.
-
News •Pakar Hukum: Walk Out Saat Sidang, Rizieq Syihab Rugikan Diri SendiriTersangka kasus penghalangan swab tes Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Rizieq Syihab dan kuasa hukumnya menolak persidangan secara virtual. Mereka pun kemudian memutuskan untuk keluar dari forum sidang atau walk out.
-
News •Sidang Pokok Perkara Sudah Dimulai, Pengacara Pesimis Praperadilan Rizieq DikabulkanMenurut dia, sidang praperadilan tersebut secara otomatis gugur. Sebab sidang pokok perkara terhadap Rizieq Syihab telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (16/3) kemarin.
-
News •Saksi Ahli Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq SyihabHakim mengimbau kepada kedua belah pihak baik kubu Pemohon Rizieq Syihab, maupun termohon Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri agar dapat menghadirkan saksi ahli yang telah direncanakan dalam persidangan.
-
News •Di Hadapan Hakim, Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq DramatisSuasana dramatis karena selama Kurnia menangani kasus lain, tidak pernah melihat pengawalan dan penjagaan yang sangat ketat dilakukan kepolisian.
-
News •Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penahanan Rizieq Syihab Tidak Cukup BuktiSidang praperadilan Rizieq tersebut dengan agenda pembacaan permohonan.
-
News •PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Penangkapan dan Penahanan Rizieq SyihabPengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Syihab. Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada pagi ini.
-
CEK FAKTA: Hoaks Kondisi Kesehatan Rizieq Syihab Mengkhawatirkan di NusakambanganInformasi Rizieq Syihab dalam kondisi mengkhawatirkan di Nusakambangan adalah hoaks. Rizieq Syihab masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan selnya dipisah dengan tahanan lain. Kondisi Rizieq memang sempat menurun, namun kondisinya mulai membaik
-
News •Termohon Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Kembali Ditunda Pekan DepanPenundaan sidang hari ini dikarenakan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tak dapat hadir dalam sidang Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2).
-
News •Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rizieq Ditunda Pekan DepanSidang praperadilan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH PN Jaksel dan dipimpin oleh hakim tunggal Suharno serta dihadiri oleh Pemohon atau Tim Pengacara Habib Rizieq, sedangkan pihak Termohon atau Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tak hadir