Gagal Dapat Ganti Rugi Rp30 M dari PKS, Ini Kata Fahri Hamzah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. MA memutuskan membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp30 miliar karena memecat Fahri dari PKS.