Menteri PPPA Ungkap Alasan Orangtua Menikahkan Anaknya di Usia Dini
KemenPPPA akan membuat program yang bisa memberdayakan perempuan untuk berwirausaha. Dengan begitu, program tersebut bisa mendorong dan memajukan perekonomian.
KemenPPPA akan membuat program yang bisa memberdayakan perempuan untuk berwirausaha. Dengan begitu, program tersebut bisa mendorong dan memajukan perekonomian.
"Kami katakan kepada semua pihak yang melakukan upaya-upaya promosi perkawinan agar kiranya menghentikan, dan kami meminta pihak-pihak untuk mengambil tindakan nyata,"
Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Wedding juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Bintang pun berharap, tidak ada lagi kasus serupa.
Pendiri Media Kernels Indonesia atau yang dikenal dengan Drone Emprit, Ismail Fahmi menganggap munculnya Aisha Weddings penuh kejanggalan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut merespons isu soal Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan siri serta pernikahan di bawah umur. Komnas Perempuan menganggap bahwa nikah siri merupakan satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Disna Riantina merasa tergerak untuk mengadukan ke polisi setelah melihat beragam penawaran yang digembor-gemborkan Aisha Weddings melalui sebuah website dan flayer. Dia menilai, Aisha Wedding melanggar Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda, menyusul viralnya Aisha Weddings. Event organizer (EO) itu menawarkan paket nikah usia muda hingga poligami.
Dia menjelaskan pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
Jika disorot dari masalah pernikahan anak, Joko mengaku bahwa pernikahan usia anak ini memang sudah menjadi masalah utama bagi NTB dan jumlahnya cukup tinggi, apalagi di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memandang pernikahan anak sebagai hal yang buruk, tabu, atau aib.
Sepanjang tahun ini, jumlah pengajuan dispensasi nikah atau pernikahan dini paling tinggi yaitu terjadi pada Juni yakni 27.
Puluhan ribu anak perempuan di seluruh Asia dipaksa menikah oleh keluarga yang putus asa yang jatuh ke dalam kemiskinan karena pandemi virus corona.
Bintang mengatakan proporsi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang kawin sebelum umur 18 tahun di Indonesia pada 2020 mencapai 10,82 persen.
Penyebab pernikahan dini ada beberapa hal, antara lain faktor budaya, dorongan orang tua, kemiskinan, anak hamil sebelum menikah dan orang tua merasa malu jika memiliki anak perempuan terlambat menikah karena ada yang menilai 'tidak laku'.
Tak hanya memeriksa enam orang saksi, Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa satu orang ahli dalam kasus tersebut.
Ma'ruf Amin mengatakan dari segi undang-undang dan agama, pernikahan harus dilakukan apabila masing-masing calon pengantin siap secara fisik dan finansial untuk berumah tangga.
Wapres Ma'ruf beralasan, angka pernikahan dini perlu ditekan supaya kualitas pernikahan kelompok millenial di masa mendatang bisa lebih matang.
Dia menjelaskan, perkawinan anak dapat terjadi karena beberapa hal, antara lain faktor kemiskinan, pendidikan yang terbatas, budaya yang mengikat, dan perubahan tata nilai dalam masyarakat.
Pernikahan di bawah usia tidak hanya merampas hak-hak dasar anak perempuan untuk belajar, berkembang dan menjadi anak seutuhnya. Daud menyebutkan juga bisa berpotensi terjadinya berbagai tindak kekerasan. Menikah tidak saja kesiapan fisik, tapi benar-benar siap segalanya dalam rumah tangga.