Menteri PPPA Tegaskan Perkawinan Anak Harus Dihentikan
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, mengingatkan perkawinan anak harus dihentikan. Dia menegaskan praktik demikian bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
"Pelanggaran hak anak berarti juga pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, salah satu arahan Presiden kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah pencegahan perkawinan anak," kata Bintang dalam sebuah bincang-bincang daring yang diikuti dari Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (7/8).
Praktik perkawinan anak, sambungnya, salah satu faktor penghambat perbaikan indeks pembangunan manusia karena memiliki dampak bagi pendidikan, kesehatan dan perekonomian anak.
"Perkawinan anak harus dihentikan untuk kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045," tuturnya.
Oleh karena itu, katanya, sebanyak 79,55 juta anak Indonesia wajib mendapatkan pelindungan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal. Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bintang mengatakan proporsi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang kawin sebelum umur 18 tahun di Indonesia pada 2020 mencapai 10,82 persen.
Terdapat 22 provinsi dengan proporsi di atas angka nasional, dengan yang tertinggi adalah Kalimantan Selatan yang mencapai 21,2 persen. Sedangkan provinsi dengan proporsi di bawah nasional sebanyak 12 provinsi dengan yang terendah adalah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang mencapai 3,1 persen.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 menargetkan proporsi perempuan usia 20 tahun hingga 24 tahun yang menikah sebelum 18 tahun menurun menjadi 8,74 persen," jelas Bintang.
Salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak adalah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan batas usia kawin paling rendah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia tersebut disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
"Batas usia perkawinan 19 tahun ini harus terus disosialisasikan secara intensif dan masif untuk mencegah perkawinan anak," kata Bintang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaMenteri Bintang mengatakan perempuan adalah kekuatan bangsa yang akan menentukan pembangunan Indonesia di masa depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaUntuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaMenjadi anak tunggal bukan alasan dirinya mudah menggapai kesuksesan.
Baca SelengkapnyaRintangan yang masih kerap ia temui yaitu suami atau orang tua yang tidak mengizinkan perempuan itu untuk melangkah lebih jauh
Baca SelengkapnyaBerkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.
Baca Selengkapnya