Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Aisha Wedding, Komnas Perempuan Ingatkan Praktik Nikah Siri Merugikan Wanita

Heboh Aisha Wedding, Komnas Perempuan Ingatkan Praktik Nikah Siri Merugikan Wanita Aisha Weddings. ©2021 aishaweddings.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut merespons isu soal Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan siri serta pernikahan di bawah umur. Komnas Perempuan menganggap bahwa nikah siri merupakan satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.

"Nikah siri adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan karena tidak diakuinya hak-hak perempuan dalam perkawinan," kata Komisoner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Liputan6.com, Kamis (11/2).

Hal ini lantaran meskipun secara agama diperbolehkan, namun nikah siri secara negara tidak memiliki status legalitas. Sehingga jika terjadi sengketa rumah tangga, maka pihak istri akan rentan dirugikan karena tidak ada bukti sah pernikahan.

"Hal lain yang merugikan adalah, anak yang lahir dari pernikahan sirri pada Akta Kelahirannya hanya akan ditulis sebagai Anak Seorang Ibu, sehingga anak akan kehilangan hubungan legal dengan ayahnya. Hal ini akan berdampak pada anak yang tidak dapat mengakses hak waris dari ayah," sebut Fuad.

Demikian juga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Dalam UU tersebut praktik poligami yang erat kaitannya dengan nikah siri, tanpa seizin istri pertama merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Pasal 45 dan 49 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebutkan praktik kawin kedua dan seterusnya tanpa ada izin istri pertama adalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan itu bisa dipidanakan. Poligami juga berpotensi menghilangkan hak-hak anak dari hasil Poligami," jelasnya.

Fuad mengungkap bahwa dalam data yang terekam Komnas Perempuan menunjukan bahwa perempuan yang terlibat dalam pernikahan poligami kerap mendapat kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis.

"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami banyak yang mengalami kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan finansial (penelantaranan). Beberapa negara Islam sesungguhnya melarang warganya melakukan poligami seperti Turki dan Tunisia," jelas Fuad.

Fuad juga mengaku prihatin atas penggunaan agama untuk mendorong pernikahan poligami dan pernikahan anak tanpa mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan terhadap perempuan dalam praktik tersebut.

"Ketiga masalah (pelanggaran hukum pernikahan, perdagangan manusia, pernikahan poligami) menurut pemantauan kami dapat menempatkan perempuan dalam risiko kekerasan dan diskriminasi yang serius. Selain tindakan hukum, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk memperkuat upaya kita dalam pendidikan publik dalam mendorong transformasi budaya tentang perkawinan anak dan untuk memperkuat kemitraan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dan dalam keluarga," ucapnya.

Untuk itu Fuad menyebut pihaknya meminta polisi untuk mengusut tuntas keberadaan Aisha Weddings tersebut. Menurutnya wedding organizer itu bukan hanya mempromosikan suatu hal yang melanggar UU Perkawinan, tapi juga mengisyaratkan praktik perdagangan orang di Indonesia.

"Komnas Perempuan mendukung seruan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) kepada polisi untuk mengusut tuntas iklan Aisha Wedding karena tidak hanya mengisyaratkan tindakan melanggar UU Perkawinan yang mengatur usia minimum untuk menikah, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan praktik perdagangan orang di Indonesia," sebut Fuad.

Kowani Kecam Promosi Perkawinan Anak-Anak

Sementara itu Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengecam promosi perkawinan anak yang dilakukan Aisha Wedding dan menyatakan bahwa perkawinan anak merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.

"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan UU No. 35 tentang Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.

Giwo juga mengatakan bahwa perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.

Perkawinan anak, ia melanjutkan, membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini, pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan, dan kondisi itu bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi.

"Makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak dengan berat badan lahir rendah (BBLR). BBLR akan berlanjut menjadi balita gizi kurang dan berlanjut ke usia anak sekolah dengan berbagai konsekuensinya," kata Giwo.

"Selain itu, melakukan hubungan seksual pada usia masih sangat muda meningkatkan risiko timbulnya kanker leher rahim di kemudian hari," ia menambahkan.

Giwo mengemukakan bahwa secara psikologis perempuan yang menikah pada usia terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu dan kondisi yang demikian bisa mendatangkan dampak negatif pada kehidupan keluarga mereka.

Perkawinan pada usia anak, menurut dia, juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.

Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928 dan saat ini mencakup 98 organisasi perempuan di tingkat nasional.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Pernikahan Semakin Dekat, Momen Putri Isnari saat Proses Pengusapan Daun Pacci ke Telapak Tangannya

Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Tinggalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Tetap Hadir dalam Kondisi Sakit

Tak Mau Tinggalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Tetap Hadir dalam Kondisi Sakit

Ia tak mau melewatkan pernikahannya walaupun tengah dalam keadaan sakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Pasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga

Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.

Baca Selengkapnya
Usia Pernikahan Baru 17 Hari, Kisah Perempuan Ditinggal Suami Wafat Ini Bikin Pilu

Usia Pernikahan Baru 17 Hari, Kisah Perempuan Ditinggal Suami Wafat Ini Bikin Pilu

Suami meninggal dunia di usia pernikahan belum genap 1 bulan. Kisahnya bikin haru.

Baca Selengkapnya
Momen Pernikahan Perwira Polisi Anak Wakapolri Komjen Agus, Resepsinya Mewah dan Meriah

Momen Pernikahan Perwira Polisi Anak Wakapolri Komjen Agus, Resepsinya Mewah dan Meriah

Momen resepsi sang putra dengan pujaan hati berparas cantik tersebut nampak begitu meriah nan mewah.

Baca Selengkapnya
Ragu Jelang Pernikahan? Ini Cara Mengatasinya Bersama Pasangan

Ragu Jelang Pernikahan? Ini Cara Mengatasinya Bersama Pasangan

Komunikasi, terapi, liburan, dan penundaan pernikahan adalah langkah-langkah yang dapat membantu Anda menyelesaikan keraguan dan membangun fondasi yang kuat

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Tiga Kali Gagal Nikah Karena Diselingkuhi, Pria Ini Nikahi Wanita Disabilitas 'Alhamdulillah Bahagia'

Sakit Hati Tiga Kali Gagal Nikah Karena Diselingkuhi, Pria Ini Nikahi Wanita Disabilitas 'Alhamdulillah Bahagia'

Seorang pria memilih untuk menikah dengan perempuan disabilitas karena penah diselingkuhi 3x oleh istri sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya