Polri Ungkap 2 Kasus Himpun Dana Ilegal di 2021, Kerugian Warga Capai Triliunan
Kasus pertama dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. Pada perkara kedua, dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan
Kasus pertama dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. Pada perkara kedua, dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sejauh ini tiga tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Whisnu menyebut, tersangka AMA langsung ditahan usai penangkapan. Sementara untuk DPO lain berinisial AD kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah seorang korban melaporkan perkara penipuan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi, polisi menetapkan tiga tersangka.
Saat itu, ia mengajak teman-teman dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan online-nya aman," tuturnya.
Seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Tersangka berinisial ALN (30) warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melimpahkan berkas kasus investasi bodong FX Family ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dalam kasus ini, berkas perkara dilimpahkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan, perbankan, penipuan penggelapan dan TPPU dengan tersangka AY dan SB.
Sejumlah warga Kota Makassar tertipu investasi tambang digital bodong yang dilakukan SS, H, dan S. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp10 miliar.
Polisi juga telah merampungkan berkas Dirut PT. Garuda Technology yakni BS. Tersangka BS juga akan disidang terkait kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain tiga mobil yakni BMW, Honda HRV, dan Mitsubisi Pajero, 15 ponsel, tiga jam tangan Rolex, tas dan sepatu branded, termasuk dokumen rekening hingga rekap investasi sunmod alkes.
SPK yang dipalsukan oleh para terduga pelaku yakni untuk menggiurkan para korban agar dapat melakukan investasi.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Para pelaku menjanjikan pencairan keuntungan yang dijanjikan terhadap para korban dapat dilakukan pada 3 Desember 2021. Namun hanya telat dua hari, pada 5 Desember 2021 para korban sudah tidak bisa lagi mencairkan keuntungan tersebut. Korban merasa dirugikan.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf juga belum bisa memastikan terkait jumlah kerugian 141 korban tersebut.
Tergoda untung yang menggiurkan, Azdita (24) dan Kakaknya Binayana (26), rela merogoh kocek dalam untuk ikut terlibat dalam investasi alat kesehatan (Alkes) bodong. Tak hanya dua kakak-beradik, keduanya juga mengajak sanak keluarga dan teman-teman media sosialnya untuk ikut berinvestasi.
DR sempat berpindah-pindah tempat selama pengejaran petugas. Hingga akhirnya berhasil ditemukannya di Villa Gunung Salak.