Tak Hanya Investasi Bodong, Q-Net di Jatim Jual Produk Kesehatan Abal-Abal
Produk kesehatan yang diklaim berkhasiat ternyata tidak lolos izin dari Kementerian Kesehatan.
Produk kesehatan yang diklaim berkhasiat ternyata tidak lolos izin dari Kementerian Kesehatan.
Polisi juga mengendus kejanggalan lain. Yakni tidak adanya nomor rekening perusahaan QNet pada Starter kit resmi perusahaan.
Menggunakan bendera CV Perma Bunda, aksi penipuan yang dilakukan Umi Salmah bersama dua anak kandungnya itu telah berjalan lebih dari dua tahun dan mengakibatkan total kerugian hingga milyaran rupiah dari ratusan korbannya.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan,pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bos toko batik. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 178,5 juta karena dijanjikan bisnis bagi hasil showroom mobil.
"Sebenarnya saya nggak bermaksud melakukan penipuan. Kita juga memproses dari akta notaris, perizinan dan hanya nunggu izin edar saja," ujar Bos PT Khrisna Alam Sejahtera, Alfarizi, berdalih.
Polisi juga fokus pada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Alfarizi menggunakan uang yang telah dikumpulkan dari ribuan warga. Termasuk kemungkinan digunakan untuk investasi dalam bentuk lain, atau dibelikan barang berharga lainnya.
Ratusan warga mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (15/7). Mereka melaporkan PT Khrisna Alam Sejahtera atas dugaan penipuan investasi obat herbal. Perusahaan yang berkantor di Kringinan, Desa Kajen, Kecamatan Ceper tersebut diduga melakukan penipuan terhadap lebih dari 1.700 warga.
Polda Bali akhirnya menahan I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (78), Rabu (10/4). Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Ditreskrimsus Polda Bali menyita aset tanah dan uang tunai Rp 5 miliar milik mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. Hal ini menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sudikerta.
Investasi dan pinjaman online bodong semakin merajalela di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal melaporkan telah meringkus 1.033 entitas investasi dan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dari tahun 2017 hingga 2019.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, ke-11 entitas tersebut jelas tidak memiliki badan hukum atau dikatakan ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertipu dan mengakibatkan kerugian besar.
Togam menyebut dari kasus-kasus penipuan investasi berkedok koperasi itu sebetulnya sangat mudah di deteksi oleh masyarakat. Mulai dari persenan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak logis, belum adanya ketetapan badan hukumnya, hingga tidak adanya lokasi dari koperasi tersebut.
Polisi bongkar penipuan dan penggelapan saham senilai Rp 55 miliar. Bareskrim menangkap satu orang tersangka berinisial EPL yang diduga menipu 27 nasabah dengan nilai kerugian Rp 55 milliar.
Ini kedua kalinya Esther berurusan dengan polisi. Pada kasus pertama Esther ditangani di Polda Metro Jaya. Dia divonis 2,5 tahun penjara. Sama seperti kasus yang lalu, Esther Pauli Larasati menggaet para korban dengan mengaku-ngaku sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, dengan temuan tersebut, hingga saat ini jumlah peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan menjadi 407 entitas.
"Ya akan disidangkan besok," kata Humas PN Bandung, Djoko.
Winky Wiryawan kerap menghibur orang dewasa dengan musiknya, kini mendapat pengalaman tak terduga.
Baca SelengkapnyaMereka telah menjalani kehidupan berumah tangga selama 12 tahun, dan dalam perjalanan itu, mereka telah diberkahi dengan kedua anak
Baca Selengkapnya