Bos PT Khrisna Alam Sejahtera Bantah Lakukan Penipuan Investasi Rp17 Miliar
Merdeka.com - Bos PT Khrisna Alam Sejahtera, Alfarizi, membantah telah melakukan penipuan terhadap ribuan warga Klaten dengan kerjasama yang ia tawarkan. Menurut dia, proses perizinan yang lama terhadap usaha pengeringan obat herbal menjadi penyebab timbulnya permasalahan dengan para investor.
Pernyataan tersebut dikemukakan Alfarizi kepada polisi dan wartawan di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (18/7).
"Sebenarnya saya nggak bermaksud melakukan penipuan. Kita juga memproses dari akta notaris, perizinan dan hanya nunggu izin edar saja," ujarnya.
Menurut Alfarizi, akibat perizinan yang terlalu lama, mitra yang sudah terlanjur mengerjakan meminta imbalan seperti yang dijanjikan. Ia pun akhirnya menggunakan uang pendaftaran untuk melunasi gaji para mitra. Dengan harapan setelah izin edar keluar uang tersebut bisa diganti setelah obat herbal bisa dipasarkan.
"Untuk produknya belum bisa dipasarkan karena belum ada izin edarnya," terangnya.

Menurut pengakuannya, setiap mitra menyetor jumlah uang berbeda, dengan kelipatan Rp8 juta. Bahkan salah satu korban ada yang menyetor hingga sebanyak Rp650 juta. Mereka dijanjikan untuk membuat perusahaan yang sama dengan hasil yang melimpah. Alfarizi mengaku total warga yang menanamkan investasinya ada sekitar 1.600 orang.
Alfarizi juga mengaku tidak memiliki latar belakang pendidikan farms atau lainnya. Ia bahkan mengaku hanya lulusan SMA dan pernah mengikuti pelatihan peracikan obat. Uang miliaran rupiah yang disetorkan warga juga digunakan untuk membeli sejumlah mobil untuk operasional.
Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, menambahkan warga yang menyetor uang di awal, sempat mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan. Namun untuk investor yang menyetor belakangan, mereka tak ikut menikmati gaji.
"Setelah merasa mumet (pusing), kabur dia," katanya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dalam produksi obat herbal tersebut, bahan baku yang diserahkan ke mitra kerja dalam kondisi basah. Seminggu kemudian dikembalikan ke perusahaan dalam kondisi kering setelah dioven. Bahan yang sudah kering tersebut kemudian diberi air agar menjadi basah. Kemudian diberikan kepada mitra lainnya untuk dikeringkan.
"Lingkaran setan itu," katanya.
Kapolres menyampaikan, pada tahun 2017 tersangka pernah membuka usaha yang sama di Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan PT Sekar Jagad. Namun tahun 2019, kemudian pindah Klaten menggunakan nama PT Khrisna Alam Sejahtera.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya