OJK Ringkus 1.033 Investasi Bodong Sejak 2017
Merdeka.com - Investasi dan pinjaman online bodong semakin merajalela di Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal melaporkan telah meringkus 1.033 entitas investasi dan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dari tahun 2017 hingga 2019.
Lembaga investasi dan platform pinjaman online abal-abal yang terdeteksi meningkat pada 2018, yaitu sejumlah 108 entitas investasi ilegal dan 404 entitas platform pinjaman online.
Tahun sebelumnya, hanya ada 80 entitas investasi ilegal yang ditutup. Sedangkan pada 2019, jumlah entitas investasi ilegal turun menjadi 47 entitas dan platform pinjaman online ilegal menjadi 399 entitas.
Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal Tongam Lumban Tobing menyatakan meningkatnya jumlah entitas investasi ilegal menimbulkan kerugian yang cukup besar.
"Total kerugian akibat investasi bodong kurang lebih Rp 88,8 triliun, banyak yang tertipu umroh murah, investasi dengan bunga tinggi, dan lainnya," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (5/4).
Di tahun 2019 ini, sebanyak 17 entitas ilegal menyasar produk-produk yang dekat dengan masyarakat seperti arisan online, kecantikan dan perawatan, hingga asuransi jiwa. Sementara jumlah skema Multi Level Marketing (MLM) menurun dari yang awalnya 34 entitas menjadi 8 entitas.
Tongam menyatakan masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjebak di lembaga ilegal. Masyarakat harus rasional sebelum berinvestasi.
"Kenali lembaganya, terdaftar di OJk atau tidak, lalu rasional atau tidak untung dan bonusnya. Biasanya investasi bodong juga memanfaatkan tokoh terkenal supaya masyarakat percaya," tutupnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen
Baca SelengkapnyaInvestasi Mulai Mengalir ke Indonesia, Investor Pantau Hal Ini Usai Pemilu 2024
Saat ini investor cenderung memperhatikan arah kebijakan, kemungkinan perubahan-perubahan di sisi pemerintah yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca SelengkapnyaCegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaRibuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaJaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca Selengkapnya