Tersangka Penipuan Investasi Alkes Tawarkan Keuntungan 30% ke Korban dalam Sepekan
Merdeka.com - Tiga orang terduga pelaku dugaan investasi bodong terkait suntik modal alat kesehatan (alkes) sudah ditangkap. Ketiganya VAK, B dan DR ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, para terduga pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan hingga 30 persen dalam waktu kurang dari sebulan.
"Para pelaku menawarkan kepada para investor untuk melakukan suntikan modal, dengan janji keuntungan berkisar 10 hingga 30 persen dalam kurun waktu satu sampai dengan empat minggu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/12).
Para pelaku menjanjikan pencairan keuntungan yang dijanjikan terhadap para korban dapat dilakukan pada 3 Desember 2021. Namun hanya telat dua hari, pada 5 Desember 2021 para korban sudah tidak bisa lagi mencairkan keuntungan tersebut.
Korban merasa dirinya dirugikan Sehingga, melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri yang diterima pada 13 Desember 2021.
Dalam laporan yang teregistrasi pada nomor 744/XII/2021/BARESKRIM tanggal 13 Desember 2021, dengan pelapor atas nama inisial L mengaku mengalami kerugian mencapai Rp52,5 miliar.
"Pengaduan pada posko penanganan perkara suntik modal alkes yang diterima ada 141 korban dengan total kerugian mencapai Rp60,7 miliar," ujarnya.
"Sedangkan kerugian dari 15 saksi korban yang telah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP mencapai kurang lebih Rp362,385 miliar," sambungnya.
Jika ditotal, para korban yang tersebar di seluruh Indonesia mengalami kerugian Rp1,3 triliun.
"Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor," ucapnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, kemudian penyidik melakukan penangkapan satu persatu terhadap para tersangka. Sehingga, total yang sudah diamankan sebanyak 4 orang di lokasi berbeda dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan tracing aset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. Berikutnya Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fiki akhirnya dibebaskan setelah dalam serangkaian penyidikan diketahui perbuatan yang dilakukannya untuk melindungi diri.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKondisi korban hanya mengalami luka ringan dan telah menjalani proses rawat jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaAjakan itu ditolak korban lantaran mantan suaminya itu bersikap kasar.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca Selengkapnya