Merdeka.com - Ratusan mahasiswa di Kota Tasikmalaya menjadi korban investasi bodong yang dijalankan tiga orang pelaku. Total nilai uang dalam investasi bodong itu mencapai Rp5,7 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah seorang korban melaporkan perkara penipuan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi, polisi menetapkan tiga tersangka.
"Ketiga tersangka ini adalah LA (22), RM (22), dan EL (22). Kami langsung amankan ketiganya yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Tersangka EL tidak kami tahan karena baru melahirkan," kata Aszhari, Rabu (19/1).
Aszhari menjelaskan dari hasil pemeriksaan dilakukan polisi kegiatan investasi bodong itu berlangsung sejak September hingga Oktober 2021. Aksi tersebut berasal dari LA dan EM mengajak para korban untuk berinvestasi dengan keuntungan 40 persen dari nilai uang yang diinvestasikan.
Dari hasil mengajak para korban untuk berinvestasi itu, dalam sebulan keduanya bisa mengumpulkan dana Rp5,7 miliar. "Uang investasi yang masuk ke tersangka LA dan RM kemudian diserahkan kepada EL untuk dana pinjaman," ujar dia.
Dia mengatakan, para korban awalnya tidak merasa ditipu karena ada pengembalian uang investasi termasuk keuntungannya kepada para korban. Namun di bulan Oktober, para korban tidak menerima pengembalian uang investasi dan keuntungan sehingga mereka merasa dirugikan.
Aszhari mengungkapkan bahwa setidaknya ada 300 orang yang menjadi korban investasi bodong yang menginvestasikan uangnya mulai Rp1 juta hingga Rp60 juta per orang. Dari ratusan orang yang menjadi korban, kebanyakan diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
"Dua tersangka yang kami tahan ini adalah sepasang kekasih yang masih kuliah di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata Ashzari.
Kepada polisi, LA dan RM mengaku sudah menikmati keuntungan uang investasi bodong itu sekitar Rp300 juta dan digunakan untuk membeli sejumlah barang, mulai mobil, motor, laptop, hingga ponsel. Keuntungan yang didapatkan itu karena pelaku melakukan modus penipuan dengan skema ponzi.
Skema ponzi diketahui merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, KUHP. Ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. [gil]
Baca juga:
Polri: Sementara, Total Kerugian Kasus Investasi Ilegal Alkes Capai Rp503 M
Polisi Bongkar Penipuan Investasi Robot Trading Skema Ponzi, 6 Orang Jadi Tersangka
Seorang Selebgram di Palembang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
Seluk Beluk Investasi Bodong EDCcash dan Cara Menghindarinya
Modus Dua Wanita Bandar Arisan Online Dengan Hasil Penipuan Rp4 Miliar
Polisi Terima Lagi Dua Laporan Kasus Penipuan Investasi Sunmod Alkes
4 Pulau di Aceh Singkil Diklaim Sumut, DPR dan Pemerintah Aceh Protes
Sekitar 15 Menit yang laluSejak 2020-Mei 2022, Kejagung Hentikan 1.070 Perkara Lewat Restorative Justice
Sekitar 44 Menit yang laluGara-Gara Dendam Lama, Seorang Pesilat Tewas Dikeroyok Delapan Orang
Sekitar 3 Jam yang laluCara Sahabat Ganjar Gaet Simpati Warga Sumsel untuk Pilpres 2024
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar Yakin Borobudur Marathon Pacu Kebangkitan Ekonomi dan Kaderisasi Atlet
Sekitar 4 Jam yang laluSandiaga Meyakini Industri Kreatif Membuka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja Baru
Sekitar 4 Jam yang laluBaru Kenal dan Diajak Pesta Miras, Gadis di Bawah Umur Diperkosa Tiga Pemuda
Sekitar 4 Jam yang laluKuota Haji Kota Bogor Berkurang Sekitar 53 Persen
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 5 Jam yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 5 Jam yang laluKemenhub sebut Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Ciamis Tidak Berizin
Sekitar 5 Jam yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 12 Jam yang laluMinyak Goreng Curah di Cirebon Melimpah, Harga per Liter Rp14.500
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Tinjau Harga Minyak Goreng dan Bagikan BLT di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluPresiden Jokowi Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Muntilan
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 1 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 1 Hari yang laluKritik Rusia, Eks Presiden AS George W Bush Keceplosan Sebut Invasi ke Irak Brutal
Sekitar 2 Hari yang laluPermintaan Ambulans untuk Ukraina Meningkat di Tengah Invasi Rusia
Sekitar 2 Hari yang laluPengamat Militer Rusia Punya Pandangan Mengejutkan tentang Perang di Ukraina
Sekitar 3 Hari yang laluSri Mulyani: Tiap Negara Punya Strategi Hadapi Kenaikan Harga Energi dan Pangan
Sekitar 3 Hari yang laluMenteri PPPA Harap Acara Daerah jadi Ajang Memajukan UMKM Perempuan Terdampak Covid
Sekitar 5 Jam yang laluEpidemiolog Pandu Riono Dorong Pemerintah Menyudahi PPKM
Sekitar 5 Jam yang laluSiang Kerja, Warga Bangka Selatan Babel Minta Petugas Gelar Vaksinasi Malam Hari
Sekitar 6 Jam yang laluPeningkatan Mobilitas Masyarakat Saat Mudik Dorong Pemulihan Ekonomi
Sekitar 2 Hari yang laluLapor Jokowi, Menko PMK Sampaikan Kasus Kecelakaan Mudik 2022 Turun 11%
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami