Pencucian Uang
-
05:00News •LIVE STREAMING: Keterangan Mahfud Terkait Satgas TPPU Heboh Rp349 TriliunMenko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait Satgas Tindak Pidana Pencucia Uang (TPPU) hari ini, Rabu (3/4). Salah satu yang disorot terkait heboh transaksi mencurigakan Rp349 triliun pada lingkungan Kementerian Keuangan.
-
04:31News •VIDEO: Bongkar Kasus Emas Batangan Rp189 T Bea Cukai, Mahfud Bentuk Satgas TPPUKetua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD segera membentuk satuan tugas TTPU. Pembentukan Satgas guna menelusuri transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
-
08:06Ekonomi •VIDEO: Mahfud Tegas Soal Data Rp349 T, Pastikan Tak Ada Beda dengan KemenkeuKepala TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Ketua OJK Mahendra Siregar.
-
06:07Ekonomi •VIDEO: Hasil Lengkap Pertemuan Mahfud MD dengan PPATK Soal Transaksi Rp349 T KemenkeuKepala TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HM Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Ketua OJK Mahendra Siregar.
-
05:00News •LIVE STREAMING: Laporan Komnas TPPU Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 TriliunMenko Polhukam Mahfud MD sekaligus Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), menyampaikan perkembangan terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun pada lingkungan Kementerian Keuangan.
-
04:19News •VIDEO: Ketua KPK Ungkap Cara Licik Rafael Alun Kaya RayaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pejabat pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo. Rafeal ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap cara Rafael mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Ayah Mario Dandy itu diketahui memiliki perusahaan PT AME.
-
02:09News •VIDEO: Arteria Cuek Pergi Usai Rapat saat Banyak Anggota DPR Salami Mahfud MDRapat antara Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD berlangsung panas pada Rabu (29/3) malam kemarin. Salah satunya antara anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan dengan Mahfud. Hingga rapat selama lebih kurang 8 jam itu berakhir, terekam Arteria yang berada di seberang sisi kiri Mahfud memilih melenggang.
-
02:34News •VIDEO: Arteria Serang Mahfud soal DPR 'Markus': Cabut Atau Nanti Saya PerkarakanAnggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengkritik keras Menko Polhukam Mahfud MD. Politikus PDIP itu mengaku tidak terima dengan ucapan Mahfud soal anggota DPR 'Markus' atau makelar kasus. Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite TPPU.
-
02:12News •VIDEO: KERAS! Masinton Sindir Mahfud 'Menteri Komentator' & Bikin Gaduh Soal Rp 349 TAnggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu memprotes keras kinerja Menko Polhukam Mahfud MD terkait gaduh transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan. Pernyataan itu dilontarkan dalam rapat dengan Menkeu Sri Mulyani di DPR, Senin (27/3).
-
01:32News •VIDEO: Mahfud "Saya Tantang Benny & Arteria, Jangan Cari Alasan Absen"Menko Polhukam Mahfud Md menantang balik anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
-
01:44News •VIDEO: Safe Deposit Box Rafael Isi Rp37 M, Mahfud Sebut Bukti Pencucian UangPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta. Menyebut Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang dalam deposit safe box salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang tunai yang berbentuk mata uang asing jumlahnya mencapai Rp 37 miliar.
-
01:51News •VIDEO: Polisi Tangkap 6 Penipu Bermodus Mengaku Pegawai MATersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun.