Pelanggaran Kode Etik
-
News •Dua Lurah Kendari Dinonaktifkan Usai Diduga Pesta Miras di Kantor KelurahanPemerintah Kota Kendari menonaktifkan sementara dua lurah setelah diamankan polisi terkait dugaan pesta minuman keras bersama perempuan muda di kantor kelurahan, menyusul laporan warga.
-
News •PTDH Polres Temanggung: Anggota Dipecat, Kapolres Tegaskan Penegakan Hukum TerakhirSatu anggota Polres Temanggung resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Kapolres Temanggung menegaskan PTDH ini adalah langkah terakhir penegakan hukum dan evaluasi bagi seluruh jajaran.
-
News •Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara Proses Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DewanBadan Kehormatan DPRD Gorontalo Utara tengah memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggotanya, dengan sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kasus ini menarik perhatian publik terkait integritas wakil rakyat.
-
News •Polda Sulteng Tegas! 34 Personel Kena PTDH Akibat Pelanggaran BeratKepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme.
-
News •ASN Bogor Dipecat: Dua Pengawas Sekolah Diberhentikan Akibat Pelanggaran Berat Kode EtikPemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua pengawas sekolah karena pelanggaran berat kode etik ASN, kasus ini menjadi sorotan penting terkait integritas aparatur negara.
-
News •Fakta Pemecatan Personel Lanud Silas Papare: Bukan Kasus Ringan, Danlanud PTDH Dua Anggota Karena Pelanggaran BeratKomandan Lanud Silas Papare resmi melakukan Pemecatan Personel Lanud Silas Papare terhadap dua anggotanya yang terlibat pelanggaran berat. Apa saja kasus yang memicu keputusan tegas ini dan bagaimana dampaknya bagi institusi TNI AU?
-
News •FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode EtikDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.