• Kini Paspor Baru Berlaku 10 Tahun
    6
    News
    Kini Paspor Baru Berlaku 10 Tahun

    Kini Paspor Baru Berlaku 10 Tahun. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

  • Menengok Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Masa Pandemi
    7
    News
    Menengok Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Masa Pandemi

    Menengok Layanan Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Masa Pandemi. Pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor atau penggantian dibatasi 25 persen, yang harus dilakukan masih sama seperti sebelum Covid-19, salah satunya perlu mengambil nomor antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online.