Pemutihan Denda Pajak, Realisasi Kendaraan Bermotor di Sumsel Tembus Rp98 M
Penerimaan pajak pada bulan ini meningkat 18,87 persen dibanding Juli 2020 atau sebelum ada pemutihan denda pajak yang mencapai Rp79,6 miliar.
Penerimaan pajak pada bulan ini meningkat 18,87 persen dibanding Juli 2020 atau sebelum ada pemutihan denda pajak yang mencapai Rp79,6 miliar.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, penghapusan denda kendaraan itu berlangsung selama satu bulan terhitung 1 Agustus-1 September 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo membenarkan terkait selebaran yang beredar tersebut. Karena, memang di selebaran tersebut juga adanya logo Polda Metro Jaya.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal tersebut akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19 yang telah menyebar di beberapa wilayah Jakarta.
Bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu tersebut.
Pemerintah Aceh menghapus denda pajak kendaraan, baik roda dua maupun empat. Program ini digelar selama 3 bulan sejak 16 Maret sampai 16 Juni 2020 di seluruh Samsat di Tanah Rencong.
Jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019.
Dia mengungkapkan, merek Mercedes Benz menjadi yang terbanyak berjumlah 107 unit, disusul Porche 46 unit, BMW 34 unit, Lexus 31 unit, Land Rover 26 unit, Toyota 25 unit, Ferrari 15 unit dan merek lainnya dibawah 10 unit.
Menurut Faisal, sanksi yang dijatuhkan bagi penunggak PKB dimulai dari penempelan stiker hingga pemberian peringatan.
Secara keseluruhan, kendaraan bermotor di DKI berjumlah 5,1 juta dan 70 persen belum membayar pajak hingga akhir tahun 2019.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin menemukan tiga mobil mewah merek Mercedes Benz bermasalah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Satu di antaranya belum membayar pajak yang berakhir pada Agustus 2019.
Luki mengatakan masih ada sembilan mobil mewah lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Karena, lanjut dia, sembilan unit itu hanya memiliki form A dan Form B saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menjelaskan, yang dikategorikan mobil mewah menurut Undang-Undang adalah mobil dengan nilai jual di atas Rp700 juta.
"Jadi yang dikategorikan mobil mewah, ini data undang-undangnya adalah di atas Rp700 juta nilai jualnya. Nah data mobil mewah di atas Rp700 juta tadi yang terdaftar di Jawa Timur ada 7.628 unit," tegasnya.
Dalam razia itu, petugas mendapati mobil dengan stiker atau logo MPR RI yang diketahui belum membayar pajak selama dua tahun. Saat disambangi petugas, hanya ada sopir mobil merek Camry yang sedang tertidur.
Pemilik mobil bernama Ratih. Dia sangat kooperatif melihat petugas yang datang memasangkan stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di mobil Mercedes miliknya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp8,8 triliun pada tahun 2019. Saat ini, pajak tercapai sudah tercapai 94 persen atau sekitar Rp8,3 triliun.
Kendaraan yang terkena razia pajak bisa langsung melunasi pajaknya pada loket yang disediakan pihak Samsat. Empat dari 60 mobil memilih langsung melunasi pajak kendaraannya dengan total nilai lebih kurang Rp 36 juta.