Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus Sampai Agustus
Merdeka.com - Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Banten memberikan sejumlah kebijakan. Begitulah tulisan yang tertera di sebuah selebaran dan beredar di media sosial.
Kebijakan yang diberikannya itu seperti penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta bebas tarif progresif untuk PKB tahunan. Hal ini berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo membenarkan terkait selebaran yang beredar tersebut. Karena, memang di selebaran tersebut juga adanya logo Polda Metro Jaya.
"Iya benar, (berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, ada beberapa Samsat Polda Metro Jaya yang masuk dalam wilayah Tangerang. Sehingga, Samsat tersebut memberlakukan kebijakan dari Pemprov Banten.
"Khusus untuk Samsat Polda Metro yang berada di wilayah Tangerang seperti Samsat Cikokol, Kelapa 2, Ciledug , BSD," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya