Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemutihan Denda Pajak, Realisasi Kendaraan Bermotor di Sumsel Tembus Rp98 M

Pemutihan Denda Pajak, Realisasi Kendaraan Bermotor di Sumsel Tembus Rp98 M Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. ©2020 Merdeka.com/pxhere.com

Merdeka.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Agustus 2020 terbilang sukses. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp98 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsek Neng Muhaibah mengungkapkan, data tersebut baru tercatat 1 hingga 22 Agustus 2020 dan berpotensi terus meningkat karena masih sepekan lagi masa program ini berakhir. Penerimaan pajak pada bulan ini meningkat 18,87 persen dibanding Juli 2020 atau sebelum ada pemutihan denda pajak yang mencapai Rp79,6 miliar.

"Alhamdulillah penerimaan pajak naik dari bulan sebelumnya karena ada program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," ungkap Neng, Selasa (25/8).

Dikatakannya, antusiasme masyarakat dalam mengikuti program sangat tinggi. Alhasil, seringkali terjadi antrean panjang di kantor Samsat. Antrean semakin mengular sehabis cuti bersama beberapa hari lalu karena banyak warga belum sempat mengurus pembayaran PKB maupun BBN-KB.

"Sejak ada pemutihan antrean selalu panjang, ini ada perangsang agar warga taat bayar pajak kendaraannya," ujarnya.

Jika antrean masih terus panjang hingga akhir waktu berakhir pada 31 Agustus 2020, kata dia, tidak menutup kemungkinan program pemutihan denda pajak kendaraan diperpanjang. Pihaknya ingin memberitakan kesempatan bagi penunggak membayar pajaknya tanpa dipungut denda menunggak berapa tahun pun.

"Kita lihat akhir bulan ini, bisa saja diperpanjang kalau masih banyak peminatnya," pungkas dia. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP