OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Investasi Kripto yang Tak Jelas Underlying Ekonominya
Dia menjelaskan aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan yang sah di Indonesia.