Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Jumlah Nasabah Asuransi Unit Link Turun Drastis Akibat Pandemi

OJK: Jumlah Nasabah Asuransi Unit Link Turun Drastis Akibat Pandemi OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah nasabah atau jumlah tertanggung produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link turun drastis sepanjang 2020. Ini juga terjadi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Jumlah tertanggung PAYDI, memang karena kondisi Covid-19 dan sebagainya di 2020 menurun drastis dari rata-rata biasanya ada sekitar 7 juta pemegang polis. Mungkin banyak yang tidak melanjutkan produk ini akhirnya putus tengah jalan, atau mungkin juga sudah waktunya jatuh tempo. Yang pasti tambahan dari nasabah baru tidak banyak, banyak yang redeem sehingga di 2020 menurun drastis tinggal 4,2 juta saja sisanya, sekarang mungkin 4 jutaan," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah saat diskusi dengan awak media secara daring dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (21/4).

Ahmad mengatakan, unit link memang menjadi lini usaha yang memberikan kontribusi paling besar yaitu sekitar 50 persen atau separuh dari total penerimaan premi perusahaan asuransi. Total premi dari unit link di industri asuransi pada 2020 mencapai Rp98,25 triliun, menurun dibandingkan tahun sebelumnya Rp101,87 triliun.

Sementara itu, untuk total klaim unit link sepanjang 2020 lalu mencapai Rp75,98 triliun, naik dibandingkan total klaim pada 2019 Rp70,61 triliun. Dengan kata lain, bisnis unit link saat ini masih relatif sehat.

"Kalau dibandingkan dengan klaimnya tentunya, meski PAYDI ini risiko investasi ada di peserta, tapi bagaimana perbandingan premi dan klaim menunjukkan ini bisnis masih sehat. Artinya, uang yang masuk lebih besar dari uang yang keluar," ujar Ahmad.

Terkait industri asuransi secara umum, lanjut Ahmad, di tengah upaya untuk bangkit dari pandemi, sektor asuransi sebenarnya termasuk sektor yang terkena dampak. Namun jika terkait perkembangan aset industri asuransi, memang masih naik meski tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Posisi aset asuransi jiwa per Februari 2021 mencapai Rp554,38 triliun, aset asuransi umum dan reasuransi Rp207,7 triliun, aset asuransi wajib Rp136,28 triliun, dan aset BPJS Kesehatan Rp45,18 triliun. Sedangkan dari pendapatan premi, per Februari 2021 asuransi jiwa mendapatkan Rp34,61 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp18,59 triliun, asuransi wajib Rp1,87 triliun, dan BPJS Kesehatan Rp22,32 triliun.

"Kalau dilihat dari portfolio investasi, untuk asuransi komersial kalau kita lihat porsinya dari total investasi Rp554 triliun itu, sebenarnya sebagian besar ini ada di instrumen pasar modal yaitu saham, plus SBN juga karena di situ kita hitung jangka panjang, termasuk reksadana REPO. Ini kalau ditotalkan jumlahnya hampir 80 persen dari keseluruhan investasi di sektor asuransi. Ini penting kami sampaikan kenapa, artinya memang sebagian besar aset dari asuransi ini terpengaruh berdasarkan fluktuasi perkembangan harga di pasar modal," kata Ahmad.

Rentan Fluktuasi Pasar Modal

Dengan besarnya porsi investasi di instrumen pasar modal, memang membuat industri asuransi rentan terhadap fluktuasi harga di pasar. Ia pun berharap gejolak yang terjadi di pasar modal sifatnya hanya temporer sehingga industri asuransi bisa segera pulih.

"Jadi apa yang terjadi di market seperti yang sekarang terjadi sejak tahun lalu di sektor pasar modal, harapan kita bersama tentunya ini sesuatu yang sifatnya sementara.Mudah-mudahan secara fundamental kondisi di pasar modal masih bagus. Sehingga ini akan bisa cepat recover kita dari fluktuasi di pasar modal," ujar Ahmad.

Dia menambahkan, saat ini kontribusi industri asuransi terhadap perekonomian baru mencapai 3,03 persen per Februari 2021, masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain yang telah mencapai dua digit. Namun, hal tersebut juga menjadi peluang untuk penetrasi pasar yang semakin besar agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian domestik.

"Dengan angka sekitar tiga persen, artinya masih terbuka peluang yang sangat besar untuk dikembangkan. Kalau di negara-negara Eropa itu sudah double digit angka penetrasinya, bahkan tetangga sebelah kita Malaysia dan Singapura, angka penetrasinya sangat tinggi, jauh dari di Indonesia. Ini menggambarkan bagaimana kita berkontribusi terhadap perekonomian karena sumber penerimaan premi tadi harapannya akan dikelola oleh perusahaan asuransi, ada yang beli SBN, sukuk, atau obligasi BUMN karya untuk bantu pembangunan," kata Ahmad.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK

Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya