Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Segera Rampungkan 'Rambu-Rambu' Investasi Asuransi Unit Link

OJK Segera Rampungkan 'Rambu-Rambu' Investasi Asuransi Unit Link asuransi. igiftblog

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merampungkan penyempurnaan aturan yang nantinya akan memberikan semacam 'rambu-rambu' terkait investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau dikenal sebagai unit link.

"Itu benar aturannya sedang kita buat. Ini mohon maaf agak lama karena diskusinya cukup panjang dengan asosiasi. Ya karena terus terang ya mereka tentunya akan sangat keberatan kalau banyak diatur. Nah kalau kami kan dua sisi, kami kan mau lindungi dari sisi konsumennya juga, cuma kami tidak mau mematikan lini usaha ini nih gimana. Kita lagi cari keseimbangannya," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah saat diskusi dengan awak media secara daring di Jakarta, Rabu (21/4).

Ahmad menilai, terkait persoalan investasi dalam produk unit link, di satu sisi nasabah memang telah memilih dan setuju dananya ingin ditempatkan sesuai dengan profil mereka, namun di sisi lain kebijakan investasi sendiri dan penempatannya tetap saja dilakukan oleh perusahaan asuransi itu sendiri sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan.

"Itu yang ada 'missed' di situ. Di satu sisi ini dia sudah dipilih oleh peserta tapi yang nempatin nanti perusahaan. Idealnya itu berjalan lancar, cuma ada satu dua, terus terang ini kasus saja. Karena tidak ada aturannya ya kan orang itu bilang beli saham, ya saya belikan saham ini. Kebetulan saham yang dibelikan saham itu saham spekulatif, ya nanti ujung-ujungnya rugi lah nasabah. Nah perusahaan asuransi berdalih nah anda kan sudah pilih saham. Nah ini yang mau kita hindari," kata Ahmad.

Dia mengatakan, beleid terkait investasi oleh perusahaan asuransi tersebut kini tengah dalam proses harmonisasi dan tinggal finalisasi. Diharapkan pada kuartal II 2021 beleid tersebut sudah dapat diterbitkan.

"Mudah-mudahan, ini sudah mendekati final. Ini nanti kira-kira akan kita buat meski gak rigid, karena OJK tidak boleh rigid juga. Misalnya naruh di saham harus di saham LQ45, gak boleh rigid begitu juga, kita kan harus fair juga. Nanti kita mau kasih rambu-rambu apa yang boleh dibeli perusahaan kalau dia pilih ini kira-kira. Atau paling tidak kita akan bilang pastikan lagi ke orang itu anda pilih ini saya beliin ini oke gak, jadi gak "lu uda pilih di saham terserah gua dong beli sahamnya". Nanti kita akan ada rambu-rambu," ujar Ahmad.

Ahmad menegaskan, OJK tidak menyepelekan pengaduan nasabah soal produk unit link yang dilaporkan oleh nasabah, namun otoritas meminta permasalahan itu disikapi secara proporsional.

Apabila nantinya perusahaan asuransi terbukti bersalah, ia mengatakan OJK juga tidak akan segan mengenakan sanksi, namun di sisi lain hebohnya pemberitaan terkait hal tersebut diharapkan tidak mematikan industri asuransi.

Keseimbangan Konsumen dan Industri

OJK ingin menyeimbangkan antara kepentingan perlindungan konsumen dan juga supaya industri asuransi tetap bisa tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Kita bukan membatasi, tapi kita ingin menyempurnakan aturan yang ada untuk kepentingan industri supaya governance-nya lebih baik, juga untuk kepentingan perlindungan konsumen. Jadi arah penyempurnaan POJK itu dua hal tadi, untuk tingkatkan tata kelola di perusahaan asuransinya, termasuk aspek investasinya akan kami atur betul mitigasi risiko, dan kedua dari sisi perlindungan konsumen," kata Ahmad.

Sementara itu, terkait potensi turunnya kinerja produk unit link apabila beleid soal investasi tersebut dikeluarkan, Ahmad mengatakan otoritas akan melihat nantinya apakah keinginan dari perusahaan asuransi untuk menjual produk tersebut tetap sama ketika aturan itu nanti terbit atau justru akan kembali ke produk tradisional.

"Kalau dari sisi kami dua sisi sama saja. Tetap kami ingin menjaga supaya industri ini tetap bertumbuh supaya bisa berkontribusi terhadap pereknomian nasional baik dari unitlink, endowment, dari produk tradisional dan sebagainya. Ya kami sih silakan saja lah," ujar Ahmad.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani

Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

OJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024

Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.

Baca Selengkapnya
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya