OJK Asuransi Kesehatan
-
Ekonomi •OJK Rilis Aturan Baru Co-payment Asuransi Kesehatan, Batas Risiko Nasabah Turun Jadi 5 PersenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan **aturan baru co-payment asuransi kesehatan** yang meringankan beban nasabah. Simak detail perubahan batas risiko yang ditanggung pemegang polis serta regulasi penting lainnya yang akan segera berlaku.