Novel Baswedan Disiram Air Keras
-
News •Periksa Mata, Novel Baswedan akan Berangkat ke BelandaNovel mengaku, semenjak pandemi Covid-19, dirinya tidak bisa menjalani pengobatan di luar negeri. Selama pandemi, aparatur sipil negara (ASN) Polri ini hanya menjalani pengobatan dengan herbal.
-
Trending •Novel Baswedan Dikabarkan Bakal Dipecat KPK, Ini Prestasinya Hingga Ditakuti KoruptorPenyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama puluhan penyidik lainnya dikabarkan terancam dipecat. Sebabnya mereka dikabarkan tidak lolos tes untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
CEK FAKTA: Tidak Benar Mata Novel Baswedan Menggunakan Soft LensKabar Novel Baswedan menggunakan soft lens atau lensa kontak di matanya adalah tidak benar.. Novel membantahkan memakai lensa kontak alias soft lens di matanya.
-
News •Jaksa Kasus Novel Meninggal Akibat Covid-19 Sudah Dipasang Ventilator saat DirawatHari menjelaskan sebelum meninggal Fedrik baru saja tiba di Jakarta usai bepergian ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan.
-
Trending •Fakta-Fakta Meninggalnya Jaksa Kasus Novel Baswedan, Pemakamannya Dilakukan Tak BiasaJaksa Fedrik Adhar yang merupakan menangani kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diketahui meninggal dunia pada Senin (17/8) kemarin. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin Fedrik meninggal akibat terpapar virus Corona atau covid-19.
-
News •Jaksa Penuntut Kasusnya Meninggal, Novel Baswedan Sampaikan Duka CitaJaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
-
News •Jaksa Penuntut Kasus Penyerangan Novel Baswedan Meninggal DuniaMenurut Hari, Fedrik meninggal hari ini, Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Belum ada informasi lebih terkait wafatnya Fedrik.
-
News •Novel Baswedan Menanti Sidang Etik 2 Penyerangnya: Kalau Dipecat Mulai Ada Kebaikan"Informasi yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari 2 tahun, (menyerang karena) alasan pribadi, dan pelaku hanya 2 orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
-
News •Penyerang Novel Divonis Rendah, Jokowi Diminta Tanggung JawabDia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
News •Tim Advokasi Sebut Vonis Penyerang Novel Baswedan Sandiwara HukumKurnia dan Tim Advokasi Novel Baswedan berkeyakinan, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
-
News •Bandingkan Penyerang Novel Divonis 2 dan 1,5 Tahun, Penyiram Pemandu Lagu 12 TahunDalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni Sooko, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap sah melakukan pelanggaran pasal 353 KUHP.
-
News •Sidang Penyerang Novel Baswedan: Bikin Heboh Hingga Vonis 2 dan 1,5 TahunKeduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
-
News •Novel Soal Vonis Penyerang: Sejak Awal Dapat Info Memang Tak Lebih dari 2 TahunNovel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan vonis, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
-
News •Hakim Nilai 2 Penyerang Tak Terbukti Berniat Membuat Novel Luka BeratHakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap penyidik KPK itu karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
-
News •Ini Alasan Dua Penyerang Novel Divonis BerbedaSelain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.
-
News •Dua Penyerang Novel Baswedan Menerima Divonis 2 dan 1,5 TahunRahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
-
News •Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun BuiDjuyamto menjelaskan kalau ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
-
News •Saor Siagian: Sidang Novel Baswedan Berpotensi Jadi Pengadilan Sesat"Ini kejanggalan-kejanggalan yang sangat luar biasa. Bahkan catatan kita ini bisa berpotensi bisa menjadi pengadilan sesat," terang Saor.
-
News •KPK Yakin Hakim akan Vonis Penyerang Novel Baswedan Sesuai Fakta & AdilDalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa itu satu tahun penjara. Nawawi enggan berandai-andai apabila keputusan hakim akan mengikuti JPU atau bahkan tak sesuai dengan keinginan.
-
News •2 Penyerang Sidang Vonis Hari Ini, Novel Tak Berharap ApapunKeduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis akan dibacakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada sekitar pukul 10.00 WIB.