KPK Yakin Hakim akan Vonis Penyerang Novel Baswedan Sesuai Fakta & Adil

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa itu satu tahun penjara. Nawawi enggan berandai-andai apabila keputusan hakim akan mengikuti JPU atau bahkan tak sesuai dengan keinginan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
KPK Yakin Hakim akan Vonis Penyerang Novel Baswedan Sesuai Fakta & Adil
2 Penyerang Novel Baswedan. ©2019 Merdeka.com

Sidang vonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, siang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang pun akan menghadirkan dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Wakil KPK Nawawi Pumolango menyerahkan vonis kepada majelis hakim. Ia meyakini hakim akan menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya.

"Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," katanya kepada merdeka.com, Kamis (16/7).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa itu satu tahun penjara. Nawawi enggan berandai-andai apabila keputusan hakim akan mengikuti JPU atau bahkan tak sesuai dengan keinginan.

"Saya tak mau mengandai-andai mas. Kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Rekomendasi