Kasus Mayat Dicor di Musala, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu 10 Tahun Bui
Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur.
Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur.
Busani (47), salah satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan dan mayatnya dikubur di bawah lantai musala, batal mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (18/6). Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa divonis hukuman 10 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (4/5), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bahar dengan hukuman penjara selama 20 tahun kurungan. Sidang dipimpin oleh hakim Jamuji.
Anak dan ibu itu kemudian menyeret mayat Surono menuju ruang belakang.
Penyidik Satreskrim Polres Jember menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Surono, pria yang dibunuh dengan sadis oleh istri dan anak kandungnya, bahkan sampai dipendam di bawah musala dalam rumah.
Secara mengejutkan, pelaku adalah orang terdekat korban yakni istri dan anaknya. Kini pelaku yang berjumlah dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Semula, dugaan sempat mengarah pada motif perselingkuhan. Namun kemudian muncul dugaan motif lain, yakni warisan. Untuk itu, polisi memeriksa dua saksi tambahan yang dianggap cukup penting.
Pelaku tidak terima sehingga korban mengancam pelaku akan mendatangkan pacarnya bersama teman-temannya.
Baca SelengkapnyaBunda Inul sangat menjaga penampilannya dengan menjalani pola hidup sehat dengan berolahraga. Simak deretan potret Inul Daratista saat berolahraga.
Baca SelengkapnyaSoal tes CASN 2024 juga telah dirancang sedemikian rupa guna mencari lulusan terbaik. Bahkan, tak sedikit anak pejabat yang gagal.
Baca SelengkapnyaBelem diketahui penyebab pasti SER nekat bunuh diri
Baca SelengkapnyaKeluarga mereka dikenal sangat harmonis.Akan tetapi, di beberapa momen tak terlihat kehadiran Ruben Onsu di tengah-tengah mereka.
Baca SelengkapnyaMembuang pecahan kaca tidak boleh dilakukan dengan sembarangan karena dapat membahayakan orang lain. Bagaimana cara membuang pecahan kaca dengan aman?
Baca SelengkapnyaMeski telah diamankan polisi, keterangan terduga pelaku masih berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memilih nama toko yang unik dan branding yang menarik.
Baca SelengkapnyaLS, istri pelaku histeris karena tak menyangka suaminya adalah pelaku pembunuhan
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahanmu
Baca Selengkapnya"Pelaku B kami tangkap di wilayah Cileungsi tanpa perlawanan. Masih ada 4 tersangka lain yang masih kita kejar,"
Baca Selengkapnya